Sabtu 27 Oct 2018 03:54 WIB

BPOM: SKM 'Nakal' Bakal Kena Sanksi

SKM harus sertakan tulisan 'Peringatan' dan 'Tidak untuk bayi di bawah 12 tahun'

Warga memilih produk susu kental manis di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (7/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memilih produk susu kental manis di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tetty Helfery Sihombing menegaskan akan menarik seluruh produk Susu Kental Manis (SKM) di pasaran. Ini jika produsen Susu Kental Manis masih membandel tidak melakukan perbaikan label dalam aturan baru PerBPOM Nomer 31 tahun 2018 tentang pelabelan.

"Produsen yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu berakhir akan dikenai sanksi administratif. Sanksi paling berat adalah penarikan produk dari pasaran karena berisiko mengganggu kesehatan masyarakat," tegas Tety dalam rilisnya, Jumat (26/10).

 

Sebelumnya, pada 22 Mei lalu, BPOM juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu kental dan Analognya. (Kategori Pangan 1.3). Produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini, paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan,

 

"Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," bunyi SE yang diteken Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Suratmono pada 22 Mei lalu.

 

Melalui SE tersebut, BPOM meminta produsen, importir, distributor SKM dan produk sejenisnya untuk memerhatikan empat larangan berikut ini:

1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun dalam label dan iklan produk SKM dan sejenisnya.

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

 

Menurut Tety, Produsen susu kental dan analog wajib mencantumkan peringatan pada label produk. Peringatan ini berupa tulisan "Perhatikan!", tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", tulisan "Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan", dan tulisan "Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi". Tulisan dicetak berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih. 

 

"Peringatan ditulis di label produk yang mudah dilihat konsumen dengan ukuran huruf yang tidak terlalu kecil. Peringatan juga tidak boleh mengaburkan nama produk, daftar komposisi, berat bersih, halal, tanggal dan kode produksi, keteragan kadaluwarsa, nomer izin edar, dan asal usul bahan pangan tertentu," ujar dia.

 

Aturan tercantum dalam pasal 54 butir satu dan dua PerBPOM 31/2018. Aturan akan disosialisasikan selama 3 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya. Selanjutnya, produsen wajib memberi tahu BPOM terkait perbaikan label sehingga produsen dan pengawas memiliki data yang sama. 

 

"Kita berharap tidak ada lagi kesalahan penggunaan produk susu kental dan analognya di masyarakat. Misal, tidak menggunakan produk SKM sebagai pengganti ASI karena nilai gizi keduanya yang tidak sesuai. Produk SKM sebetulnya tidak masalah asal digunakan dengan benar," tambah dia.

 

Pasal 67 W dan X juga menegaskan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan visualisasi susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan satu-satunya sebagai sumber gizi. Pernyataan/visualusasi yang semata-mata menampilkan anak dibawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.

 

Aturan tercantum dalam pasal 54 butir satu dan dua PerBPOM 31/2018. Aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya. Selanjutnya, produsen wajib memberi tahu BPOM terkait perbaikan label sehingga produsen dan pengawas memiliki data yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement