REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tetty Helfery Sihombing menegaskan akan menarik seluruh produk Susu Kental Manis (SKM) di pasaran. Ini jika produsen Susu Kental Manis masih membandel tidak melakukan perbaikan label dalam aturan baru PerBPOM Nomer 31 tahun 2018 tentang pelabelan.
Pasal 67 W dan X juga menegaskan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan visualisasi susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan satu-satunya sebagai sumber gizi. Pernyataan/visualusasi yang semata-mata menampilkan anak dibawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.
Aturan tercantum dalam pasal 54 butir satu dan dua PerBPOM 31/2018. Aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya. Selanjutnya, produsen wajib memberi tahu BPOM terkait perbaikan label sehingga produsen dan pengawas memiliki data yang sama.
Rekomendasi
-
Jumat , 02 Jan 2026, 05:45 WIB
Manchester City Ditahan Imbang Sunderland Tanpa Gol di Liga Inggris
-
-
Jumat , 02 Jan 2026, 05:30 WIBPSSI Aceh Salurkan 2.000 Paket Bantuan untuk Insan Sepak Bola Terdampak Bencana
-
Jumat , 02 Jan 2026, 04:15 WIBKementerian PU Identifikasi Kondisi Irigasi Pante Lhong Aceh Pascabencana
-
Jumat , 02 Jan 2026, 03:15 WIBPresiden Prabowo Tinjau Pembangunan Hunian di Aceh Tamiang pada Awal 2026
-
Jumat , 02 Jan 2026, 02:48 WIBKylian Mbappe Cedera Lutut, Terancam Absen Tiga Pekan
-