REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tetty Helfery Sihombing menegaskan akan menarik seluruh produk Susu Kental Manis (SKM) di pasaran. Ini jika produsen Susu Kental Manis masih membandel tidak melakukan perbaikan label dalam aturan baru PerBPOM Nomer 31 tahun 2018 tentang pelabelan.
Pasal 67 W dan X juga menegaskan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan visualisasi susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan satu-satunya sebagai sumber gizi. Pernyataan/visualusasi yang semata-mata menampilkan anak dibawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.
Aturan tercantum dalam pasal 54 butir satu dan dua PerBPOM 31/2018. Aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya. Selanjutnya, produsen wajib memberi tahu BPOM terkait perbaikan label sehingga produsen dan pengawas memiliki data yang sama.
Rekomendasi
-
Kamis , 29 Jan 2026, 05:15 WIB
Polda Sulut Ungkap Peredaran Narkoba Cair di Manado
-
-
Kamis , 29 Jan 2026, 04:30 WIBPrabowo Minta Kendalikan Alih Fungsi Sawah Demi Ketahanan Pangan
-
Kamis , 29 Jan 2026, 04:15 WIBPrabowo Minta Pengelolaan Minerba Ditingkatkan untuk Pendapatan Negara
-
Kamis , 29 Jan 2026, 03:00 WIBKemkomdigi Manfaatkan Agentic AI untuk Kebijakan Publik yang Tepat Sasaran
-
Kamis , 29 Jan 2026, 02:16 WIBKemlu Pantau Kasus Virus Nipah di India, Pastikan WNI Aman
-