REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tetty Helfery Sihombing menegaskan akan menarik seluruh produk Susu Kental Manis (SKM) di pasaran. Ini jika produsen Susu Kental Manis masih membandel tidak melakukan perbaikan label dalam aturan baru PerBPOM Nomer 31 tahun 2018 tentang pelabelan.
Pasal 67 W dan X juga menegaskan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan visualisasi susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan satu-satunya sebagai sumber gizi. Pernyataan/visualusasi yang semata-mata menampilkan anak dibawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.
Aturan tercantum dalam pasal 54 butir satu dan dua PerBPOM 31/2018. Aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya. Selanjutnya, produsen wajib memberi tahu BPOM terkait perbaikan label sehingga produsen dan pengawas memiliki data yang sama.
Rekomendasi
-
Senin , 24 Nov 2025, 02:19 WIB
Presiden Prabowo Fokus Tangani Kawasan Ilegal Sulit Dijangkau Aparat
-
-
Senin , 24 Nov 2025, 02:19 WIBPrabowo Fokus Penanganan Kawasan Ilegal Sulit Dijangkau
-
Senin , 24 Nov 2025, 02:18 WIBBanjir Vietnam Tengah: 90 Tewas, Kerugian Capai Rp5,68 Triliun
-
Senin , 24 Nov 2025, 02:18 WIBGubernur Sumbar Kenalkan Nagari Creative Hub kepada Menekraf
-
Senin , 24 Nov 2025, 02:17 WIBBurngreave United Raih Gelar Juara ACL 2025 di Jakarta
-