REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tetty Helfery Sihombing menegaskan akan menarik seluruh produk Susu Kental Manis (SKM) di pasaran. Ini jika produsen Susu Kental Manis masih membandel tidak melakukan perbaikan label dalam aturan baru PerBPOM Nomer 31 tahun 2018 tentang pelabelan.
Pasal 67 W dan X juga menegaskan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan visualisasi susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan satu-satunya sebagai sumber gizi. Pernyataan/visualusasi yang semata-mata menampilkan anak dibawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.
Aturan tercantum dalam pasal 54 butir satu dan dua PerBPOM 31/2018. Aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya. Selanjutnya, produsen wajib memberi tahu BPOM terkait perbaikan label sehingga produsen dan pengawas memiliki data yang sama.
Rekomendasi
-
Sabtu , 28 Feb 2026, 05:45 WIB
Kejari Karawang Dampingi Seleksi Direksi Petrogas Persada
-
-
Sabtu , 28 Feb 2026, 05:30 WIBKapolda Papua Tengah Pantau Tambang Emas Ilegal dari Udara
-
Sabtu , 28 Feb 2026, 05:15 WIBTransaksi Peukan Raya Ramadhan Banda Aceh Diperkirakan Capai Rp2 Miliar
-
Sabtu , 28 Feb 2026, 05:00 WIBPolda Kepri Selidiki Pemasok Sabu ke Kepala Puskesmas Moro
-
Sabtu , 28 Feb 2026, 04:45 WIBPemkot Ambon Fasilitasi 64 Warga Bekerja di Luar Daerah
-