Jumat 26 Oct 2018 23:53 WIB

Pria Ini Bobol Mesin EDC dan Rugikan Bank Rp 563 Juta

Modus yang dilakukan pelaku ada mentransfer menggunakan EDC yang dibuat error

Rep: Mabruroh/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau telah mengamankan HG (37) di rumahnya pada Ahad (21/10). HG diamankan setelah aksinya membobol mesin electronic data capture (EDC) Bank Negara Indonesia (BNI) terungkap. 

Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto mengatakan, HG diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari kediaman HG di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Sengingi.

Kasus terungkap kata dia, setelah pihak bank melaporkan adanya aliran dana mencurigakan dari rekening HG. HG berhasil membobol mesin EDC dalam waktu empat hari, yakni sejak 3 Oktober hingga 6 Oktober 2018.

"Dalam empat hari pihak bank dirugikan tersangka sebesar Rp 563 juta," kata Sunarto kepada Republika.co.id pada Jum'at (26/10).

Modus yang dilakukan kata dia, tersangka menggesek ATM miliknya ke mesin EDC untuk mentransfer dana ke sejumlah rekening. Bukan saja rekening BNI, tapi juga rekening lain seperti Mandiri, BCA, dan BRI Syariah.

Pada saat melakukan upaya transfer tersebut, mesin EDC dibuat eror oleh pelaku. Sehingga transfer seolah-olah gagal dan nominal dalam rekening tidak berkurang tetapi saldo pada rekening tujuan yang ditransfernya justru bertambah.

"Di mana uang yang ditransfernya tersebut bertambah di rekening penerima namun direkening pengirim tidak berkurang dan di Mesin EDC transaksi batal," terang Sunarto.

Tersangka melakukan aksinya tidak hanya sekali tapi 32 kali. Aksi selama empat hari tersebut dilakukan tersangka hingga merugikan bank sebesar Rp 563 juta. 

Sedangkan mengenai mesin EDC sendiri, tersangka memperolehnya sejak menjadi agen bank tersebut sejak 2016. Pihak bank memberikan kepercayaan dengan meminjamkan mesin EDC kepada tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement