Jumat 26 Oct 2018 16:16 WIB

Masih Buron, Anggota DPRD Sumut Diminta KPK Serahkan Diri

Ferry Suando Tanuray Kaban masuk DPO terkait kasus suap Gatot Pujo Nugroho.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan agar anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray Kaban segera menyerahkan diri. Diketahui, saat ini Ferry masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tidak ada gunanya melarikan diri dari proses hukum. Lebih baik hadapi dan berikan pembelaan secara tepat jika memang ada yang menjadi keberatan yang bersangkutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (26/10).

KPK telah mengirimkan surat kepada Interpol Polri untuk menetapkan anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO, tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) yang  merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut.

Sebelumnya dalam dua kali pemanggilan, Ferry tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 Agustus 2017 dan 21 Agustus 2018. KPK juga mengimbau, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ferry agar  segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telepon 021-25578300.

"Kami ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara," tegas Febri.

KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp 300-350 juta per orang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement