Jumat 26 Oct 2018 08:12 WIB

Pemkab Muba Luncurkan “Fast Track Muba Siaga 112”

Masyarakat dalam keadaan darurat bisa dengan mudah menelpon ke nomor 112 bebas pulsa.

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Program dengan didampingi Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dan Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Benyamin Sura, Kamis (25/10) meresmikan Progam Fast Track Muba Siaga 112 yang merupakan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD).
Foto: Foto: Humas Pemkab Muba
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Program dengan didampingi Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dan Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Benyamin Sura, Kamis (25/10) meresmikan Progam Fast Track Muba Siaga 112 yang merupakan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG – Untuk memberikan layanan informasi kepada publik baik darurat maupun non darurat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) meluncurkan Program Muba Fast Track atau jalur cepat dengan nama 'Muba Siaga 112'. Kabupaten Muba merupakan daerah ke-22 yang menyelenggarakan layanan 112 dari 514 kabupaten dan kota se-Indonesia. 

Program tersebut, Kamis (25/10) diluncurkan Bupati Muba Dodi Reza Alex dengan didampingi Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dan wakil Kementerian Komunikasi dan Informatik Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Penyelenggara Pos dan Informatika Benyamin Sura.

Menurut Dodi, program Fast Track Muba Siaga 112 yang merupakan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD). “Program prioritas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin salah satunya mewujudkan Muba smart regency yang merupakan langkah awal dalam tata kelola pemerintahan, lingkungan dan sosial yang baik,” katanya.

Dodi menginstrusikan, Muba Siaga 112 harus dijaga dengan baik, harus tanggap cepat dan harus jadi pelayanan prima. Tujuan diluncurkan sistem ini beriringan dengan misi meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. 

"Salah satunya memberikan pelayanan kepada masyarakat, menampilkan pemerintahan yang responsif bersih dan bertanggung jawab, maka perlu di hadirkan teknologi agar bisa dicapai seluruh komponen yang ada,” ujarnya.

Dengan Program Fast Track, menurut Dodi, sekarang masyarakat Musi Banyuasin dalam keadaan darurat bisa dengan mudah menelpon ke nomor 112, bebas pulsa untuk semua operator dalam 24 jam. “Begitu masuk akan langsung ditugaskan perangkat daerah terkait dan langsung didatangi petugas ke lokasi darurat,” kata mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR.

Untuk melaksanakan Muba Siaga 112, Pemkab Muba menyatakan keseriusan dengan membuat landasan hukum melalui Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2018. Peraturan Bupati Muba tersebut mengatur, apa dan siapa yang bertanggung jawab dalam pelayanan yang sudah dibuat terperinci.

Semua perangkat daerah terkait sudah menandatangani komitmen pelayanan, jika ada panggilan darurat wajib ditindaklanjuti dengan cepat dan baik. "Jika Muba siaga 112 ini bisa berjalan dengan baik tentunya prestasi, karena dengan wilayah yang luas dan dengan keterbatasan informasi, kita mampu mengatur kedaruratan, maka dipastikan kita akan menjadi pelayanan NTP terbaik di tanah air,” ujarnya.

Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Penyelenggara Pos dan Informatika Benyamin Sura mengatakan, Menteri Komunikasi dan Informatika terus berkoordinasi dengan kabupaten/kota se-Indonesia untuk bisa diselenggarakan NTPD 112. Panggilan darurat merupakan layanan pemerintah untuk masyarakat. "Kami salut dan bangga kepada Bupati Muba atas inisiasi telah menyelenggarakan Muba siaga 112,”  katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement