Kamis 25 Oct 2018 22:52 WIB

Kemensos Serahkan 16 Nama Calon Pahlawan Nasional

Salah satu nama calon pahlawan nasional adalah tokoh perempuan dari Sumbar

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Sosial - Agus Gumiwang.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Sosial - Agus Gumiwang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyerahkan 16 nama calon pahlawan nasional kepada Presiden melalui Dewan Gelar. Mereka kebanyakan bersatus warga sipil.  

"Kami sudah menggodok nama-nama calon  pahlawan  sebanyak 16 nama. Kami yakin mereka adalah figur yang memang pantas mendapatkan penghargaan dari negara atas jasa-jasanya," kata Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (25/10). 

Agus memastikan, proses seleksi terhadap nama-mama tersebut berlangsung sangat ketat dan mempertimbangkan berbagai masukkan. Oleh karena itu,  Mensos yakin nama-nama yang diajukan merupakan tokoh yang pantas mendapatkan gelar pahlawan. 

"Untuk dari jenis kelamin saya tidak tahu persis komposisinya. Tapi memang ada tokoh perempuan dari dari Sumatra Barat," ujarnya. Tokoh-tokoh yang diusulkan mewakili keberagaman Indonesia. Misalnya dari aspek geografis, mereka ada yang dari Sumatra, Jawa Timur, Jawa Tengah,  Banten dan sebagainya.  

Kunjungan Mensos ke Museum Kebangkitan Nasional merupakan kegiatan bertajuk "Wisata Sejarah",  yakni bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Pahlawan 2018.

Melalui Wisata Sejarah, diharapkan meningkatkan dan mempertebal rasa cinta tanah air dan kebangsaan. Rencana mengunjungi situs kepahlawanan,  diharapkan dapat mengenalkan dan menanamkan nilai-nilai kepahlawanan serta cinta tanah air, yang mungkin mulai luntur. Hal ini sejalan dengan tema Hari Pahlawan 2018,  yakni "Semangat Pahlawan di Dadaku".

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2018, kegiatan di Gedung Stovia ini diikuti peserta sebanyak 150 siswa pelajar Sekolah Menengah Atas sederajat di wilayah Jakarta dan sekitarnya. 

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengenalkan dan menanamkan nilai kepahlawanan kepada masyarakat, khususnya generasi muda," katanya.

Penetapan tokoh untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional ditentukan oleh para anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Aturan dewan gelar tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Mengutip substansi dalam ketentuan ini,  Dewan Gelar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.  Kepengurusannya terdiri atas tujuh orang yakni satu ketua, satu wakil ketua, dan lima orang anggota.

Dalam prosesnya,  masyarakat dapat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional kepada Bupati/Walikota setempat. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat.

Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui Proses Seminar,Diskusi maupun Sarasehan). Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement