Kamis 25 Oct 2018 21:08 WIB

Anies Rencanakan Program Kartu Pekerja

Kartu Pekerja akan memperluas KJP.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Teguh Firmansyah
Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan merencanakan akan memberikan program Kartu Pekerja kepada para buruh warga DKI Jakarta. Kartu Pekerja ini akan memudahkan para pekerja di DKI Jakarta untuk mendapatkan berbagai akses.

“Kita ada program Kartu Pekerja. Kartu Pekerja ini jangkauannya harus luas,” jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/10).

Dia mengatakan, kartu ini dapat memberikan berbagai akses, seperti pangan bersubsidi, member di Jakgrosir, Transjakarta, dan fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi anak-anak para pekerja. Sehingga, bila seorang pekerja yang telah memiliki Kartu Pekerja, maka fasilitas KJP juga bisa diberikan kepada anak-anak mereka.

Baca juga, Sandi Luncurkan Kartu Pekerja, Ini Keuntungannya.

Anies menuturkan, dengan adanya Kartu Pekerja ini, maka perluasan KJP bisa berlangsung lebih mudah. Sebab, sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta hanya bisa menjangkau anak-anak sekolah untuk mendapatkan KJP dengan hanya berbasis sekolah. Sementara, dengan Kartu Pekerja, pihaknya bisa menjangkau anak-anak penerima KJP berbasis profesi orang tuanya.

"Karena sudah tahu kalau beliau pengemudi misalnya, otomatis pastinya akan berhak. Pengemudi angkot sudah tahu. Guru dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) Plus Minus 10 prtdrm sudah pasti (mendapatkan Kartu Pekerja). Jadi kelompok inilah yang kita ingin kita jangkau bukan berbasis sekolah saja tapi profesi,” jelas Anies.

Tak menutup kemungkinan, Anies mengatakan, para pekerja yang memiliki Kartu Pekerja juga bisa memiliki kemudahan untuk mendaftar Rumah DP 0 Rupiah. “Yang kedua kita juga ingin ada program DP 0 Rupiah Samawa, yang kita ingin agar sebagian dari teman-teman bekerja yang bisa yang sudah berhak memenuhi kriteria bisa memanfaatkannya,” kata Anies.

Peruntukan Kartu Pekerja itu ditujukan untuk para pekerja dengan gaji UMP plus 10 persen. Artinya, bila UMP Provinsi DKI Jakarta akan ditetapkan sebanyak sekitar Rp 3.900.000 sesuai dengan usulan Provinsi DKI Jakarta, maka penerima Kartu Pekerja itu adalah para pekerja yang memiliki gaji sekitar Rp 4.290.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement