Kamis 25 Oct 2018 17:45 WIB

Polisi Buru Pengunggah Video Pembakaran Bendera Tauhid

Kepolisian menduga pengunggah merekam, mengedit, dan memviralkan sehingga gaduh.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ratna Puspita
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian tidak hanya mencari pembawa bendera, melainkan juga pengunggah video pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid hingga viral itu. Penggunggah video yang belum diketahui identitasnya itu dianggap telah membuat kegaduhan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana mengatakan ada tiga pasal yang menjadi opsi polisi dalam kasus pembakaran bendera ini. Ketiganya, yakni Undang-Undang ITE untuk pengunggah video pembakaran yang viral, Pasal 174 KUHP tentang membuat kegaduhan, dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Baca Juga

“Untuk 174 KUHP kegaduhan, mengganggu rapat umum ini akan muncul pelakunya. Siapa? Ya yang menyusup tadi (pemilik dan pengunggah video),” ujar Umar saat dikonfirmasi, Kamis (25/10).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto, juga mengatakan hal senada. “Pengunggah video dapat dikenakan Undang-Undang ITE,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo menduga pengunggah video pembakaran bendera itu juga yang merekam videonya, termasuk mengedit dan membuatnya jadi viral. “Sekarang yang lagi kami cari ini yang bawa bendera, kemudian yang membuat video, memotong dan memviralkan, sedang kami profil,” kata Dedi.

Untuk pembawa bendera, polisi sudah mengantongi identitasnya. “US namanya (pembawa bendera), US lagi dikejar,” kata Dedi saat ditemui usai acara Forum Merdeka Barat Empat Tahun Kinerja Jokowi di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (25/10).

Dedi menerangkan AS diamankan oleh panitia ketika kedapatan membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dianggap sebagai simbol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Dia diamankan di suatu tempat, benderanya diamankan,” kata dia.

Pembawa bendera diamankan agar tidak menjadi sasaran amukan massa, karena keberadaannya memang sangat memprovokasi. Bendera diamankan karena aturan Kemenkumham melarang bendera bertuliskan bahasa Arab diinjak-injak.

Dedi mengatakan provokasi dan kekhawatiran bendera diinjak-injak mendorong spontanitas para pembakar bendera untuk menyalakan api pada bendera bertuliskan kalimat tauhid itu. “Itu hanya spontanitas saja. Terprovokasi, teragitasi dengan sekelompok orang yang tiba-tiba lari mengibarkan bendera HTI,” kata Dedi.

Ketiga pembakar bendera kini masih berada di Polres Garut dan sudah membuat surat pernyataan akan kooperatif menjalani proses hukum, dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. 

Sebelumnya, pembakaran bendera itu terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapang Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Senin (22/10). Berdasarkan laporan polres setempat, pembakaran itu terjadi pada pukul 09.30 WIB.

Pada pukul 14.30 WIB, peringatan Hari Santri Nasional itu selesai. Namun, video pembakaran tersebut menjadi viral dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet. Kepolisian pun segera melakukan beberapa tindakan.

Kepolisian segera berupaya untuk melakukan take down atau mencopot video viral tersebut agar tidak menimbulkan keributan. Kepolisian kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi. Sejumlah ormas, di antaranya MUI, PCNU, dan Banser memberikan klarifikasi kasus tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement