Kamis 25 Oct 2018 15:11 WIB

Kemendag: Kebijakan Metrologi Legal Perkuat Kerja Sama ASEAN

kebijakan di bidang Metrologi Legal mendukung integrasi ekonomi di kawasan ASEAN

Red: EH Ismail
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono saat membuka Sidang ASEAN Consultative Committee for Standard and Quality (ACCSQ) Working Group on Metrology Legal (WG3) ke-30 di The Alana Hotel and Convention Centre Yogyakarta, Kamis (25/10)
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono saat membuka Sidang ASEAN Consultative Committee for Standard and Quality (ACCSQ) Working Group on Metrology Legal (WG3) ke-30 di The Alana Hotel and Convention Centre Yogyakarta, Kamis (25/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menegaskan perlu adanya harmonisasi kebijakan di bidang Metrologi Legal serta upaya memperkuat kerja sama antara negara ASEAN. Hal itu untuk mendukung tercapainya integrasi ekonomi di kawasan ASEAN yang telah berlaku sejak tahun 2015.

“Saya berharap melalui pertemuan WG3 ini, pembahasan di antara negara-negara ASEAN tentang harmonisasi kebijakan dapat memberi manfaat tidak hanya dalam mendukung integrasi ekonomi di kawasan ASEAN tetapi juga pengembangan metrologi legal di masing-masing negara ASEAN sehingga keputusan yang diambil dalam forum WG3 ini dapat memberikan kontribusi sosial dan ekonomi yang positif bagi masyarakat,” kata Veri saat membuka Sidang ASEAN Consultative Committee for Standard and Quality (ACCSQ) Working Group on Metrology Legal (WG3) ke-30 di The Alana Hotel and Convention Centre Yogyakarta, Kamis (25/10).

Sidang ACCSQ WG3 ini merupakan pertemuan regional antara otoritas Metrologi Legal di Kawasan ASEAN yang diselenggarakan guna mengharmonisasi persyaratan teknis di bidang metrologi legal dalam rangka mendukung perkembangan kegiatan metrologi legal di kawasan ASEAN.

Veri menambahkan, harmonisasi kebijakan yang ingin dicapai tersebut terkait dengan harmonisasi prosedur dan persyaratan teknis dalam pelaksanaan kegiatan metrologi legal yang meliputi pengujian tipe, tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian yang pada gilirannya akan mendorong tidak hanya untuk menciptakan perlindungan terhadap masyarakat ASEAN dalam hal pengukuran tetapi juga saling keberterimaan terhadap hasil pengukuran antara negara ASEAN.

Sidang ACCSQ WG3 ke-30 dihadiri oleh 24 delegasi meliputi lima orang dari indonesia, empat orang dari Thailand, tiga orang dari Malaysia, dua orang dari Kamboja, dua orang dari Laos, satu orang dari Vietnam, satu orang dari Singapura, satu orang dari Filipina, dua orang dari Sekretariat ASEAN dan empat orang dari PTB. Rangkaian penyelenggaraan Sidang ACCSQ WG3 ke-30 didahului penyelenggaraan Workshop ASEAN-PTB oleh Physikalisch-Technische Bundesanstalt (PTB) Jerman pada tanggal 23-24 Oktober 2018 di tempat yang sama dan dihadiri delegasi yang sama dengan Sidang ACCSQ WG3.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement