Kamis 25 Oct 2018 12:41 WIB

PMII Bahas Kebijakan Ekonomi Pemerintah

Kebijakan utang luar negeri dan tenaga kerja asing ikut dibahas.

Suasana pembahasan kebijakan ekonomi oleh PMII Metro Lampung.
Foto: siaran pers
Suasana pembahasan kebijakan ekonomi oleh PMII Metro Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID METRO -- Korps PMII Putri (Kopri) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Metro menggelar Fokus Group Discussion (FGD) tentang tenaga kerja asing (TKA) dan utang luar negeri. Ketua Kopri Cabang PMII Metro Mouizotul Hasanah mengatakan diskusi ini mengupas kebijakan ekonomi pemerintah sebagai wujud dukungan pembangunan di Lampung.

Hasanah mengatakan pihaknya mendukung kebijakan utang dan TKA, tapi dengan syarat dan catatan yang ada. Ia meminta agar pengamanan dan pengawasan TKA di Indonesia lebih diperketat lagi. 

Tujuannya, agar keberadaan pekerja asing legal ataupun ilegal bisa dipantau. "Pemerintah harus memberikan saksi tegas bagi pekerja asing ilegal," kata Hasanah seperti dalam siaran pers, Kamis (26/10).

Ia meminta agar masyarakat jangan hanya melihat isu-isu yang berkembang saat ini tanpa mengetahui sumber kebenarannya. Hasanah mengajak masyarakat untuk mencari informasi-informasi secara berimbang dari banyak sumber.

Pembicara lain dalam diskusi ini Wiwik Damayanti, dosen Istitut Agama Islam Ma’arif (IAIM) Nahdatul Ulama Metro Lampung, Mustofa, aktivis PC PMII Kota Metro, dan Khoirul Lutfi, pengusaha setempat.

Hasanah menegaskan usai diskusi ada tiga pernyataan yang disampaikan. Pertama, mendukung pemerintah melakukan pengawasan terhadap turis asing. Kedua, mendukung kebijakan perbaikan sistem perekonomian.

"Ketiga, mendukung upaya pembenahan segala sektor demi mewujudkan Nawa Cita,” kata dia.

Wiwik mengaku mendukung masuknya investasi ke Indonesia termasuk ke Lampung. Kemudahan untuk investor asing pun diperlukan termasuk atas keluarnya kebijakan atas tenaga kerja asing. "Memang ada kesan aturan ini membuka TKA seluas-luasnya bekerja di Indoneia,” kata Wiwik.

Ia menjelaskan, perusahaan yang akan memperkerjakan TKA harus membuat rencana penempatan TKA dan harus mendapat persetujuan menteri dalam negeri. Jadi, sebetulnya tidak bisa seenaknya saja mereka membawa TKA ke sini.

sumber : Siaran Pers
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement