Rabu 24 Oct 2018 18:13 WIB

Ratna Sarumpaet Urung Diperiksa Bawaslu karena Sakit

Bawaslu dijadwalkan meminta keterangan Ratna atas beberapa laporan kasus hoaks.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ratna Puspita
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratna Sarumpaet urung memberikan keterangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena sedang sakit. Sesuai aturan, jika memang sedang dalam kondisi tidak fit maka tersangka maupun saksi berhak meminta untuk tidak diperiksa hingga kondisi membaik.

“Beliau masih sakit ya, tentu jika dalam kondisi sakit tidak bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Insank Nasruddin saat dikonfirmasi, Rabu (24/10).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ratna Sarumpaet tidak mau diperiksa karena sedang sakit. “Iya, dia tidak mau diperiksa Bawaslu,” kata dia saat dikonfirmasi.

Pantauan Republika, tim dari Divisi Penindakan Bawaslu mendatangi Polda Metro Jaya untuk memeriksa tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, pada Rabu (24/10). Bawaslu dijadwalkan meminta keterangan Ratna atas beberapa laporan kasus hoaks. 

Beberapa orang dengan membawa printer berjalan menuju ruang pemeriksaan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.10 WIB. “Ada empat orang, nanti ya nanti,” kata salah satu orang tim Bawaslu di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (24/10).

Berselang 30 menit, tim tersebut sudah kembali keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan membawa kembali printer. Mereka juga enggan memberikan komentarnya terkait tidak jadinya pemeriksaan Ratna Sarumpaet.

Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, Ratna Sarumpaet diperiksa selaku pihak terlapor kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait informasi hoaks. Karena Ratna sedang berada dalam tahanan, Bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan itu, Bawaslu mencari tahu tentang motivasi Ratna Sarumpaet menyampaikan informasi hoaks. “Kami mengirim tim klarifikasi, yakni tenaga ahli dan staf pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini," ujar Ratna Dewi ketika dijumpai wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/10). 

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet bukan bentuk kampanye Pemilu 2019. Informasi bohong soal penganiayaan itu justru diduga ada kaitannya dengan pelanggaran hukum Undang-Undang ITE. 

Menurut Wahyu, KPU telah memberikan keterangan atas kasus Ratna Sarumpaet ini. KPU dimintai keterangan sebagai saksi ahli. 

“Kalau dalam pandangan saya, bahwa pernyataan berita bohong ibu Ratna Sarumpaet itu tidak terkait dengan kampanye Pemilu 2019. Bahwa itu tidak ada dugaan pelanggaran hukum pemilu, tetapi terkait dengan dugaan pelanggaran hukum Undang-Undang ITE,” ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa (22/10). 

Hal yang mendasari pendapatnya yakni definisi kampanye dalam Undang-Undang Pemilu No. 7 tahun 2017. Dalam aturan itu, yang dimaksud kampanye yakni kegiatan meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, program dan/atau citra diri. 

“Kalau ada pihak yang menyatakan bahwa hal tersebut melanggar komitmen Kampanye damai, ya bisa saja. Tetapi setalah kami kaji bahwa definisi kampanye sudah jelas. Maka pernyataan Bu Ratna tidak terkait kampanye untuk pemilu,” kata Wahyu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement