Rabu 24 Oct 2018 14:25 WIB

Pinalti Medsos Penyebar Hoaks, Kominfo: Tak Terkait Pilpres

Ada atau tidak ada Pilpres, hoaks dan fake news akan tetap ada

Rep: Christiyaningsih/ Red: Esthi Maharani
Berita Hoaks
Foto: Kemenko PMK
Berita Hoaks

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menampik wacana penalti kepada media sosial penyebar hoaks berkaitan dengan Pilpres 2019. Menurutnya ada atau tidak ada Pilpres, hoaks  dan fake news akan tetap ada.

Rudiantara mengatakan Pilpres tahun depan dapat dipandang sebagai momentum strategis pemerintah untuk memberantas peredaran hoaks. Akan tetapi, penerapan penalti tersebut tidak terbatas hanya karena menghadapi Pilpres.

"Penerapan sanksi bukan karena ada Pilpres. Ini secara umum. Emang kalau tidak Pilpres ada yang jamin hoaks tidak ada?" ungkapnya kepada awak media saat ditemui pada Rabu (24/10).

Hingga saat ini Menkominfo belum tahu berapa besar sanksi yang akan dijatuhkan kepada platform yang membiarkan peredaran hoaks pemberlakuan sanksi masih menunggu selesainya revisi PP Nomor 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Setelah revisi rampung, penerapan penalti akan diatur lewat turunannya yakni Peraturan Menteri. "Kita koordinasi juga dengan Kementerian Keuangan karena denda yang diterapkan nanti jadi bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak," jelasnya.

Dalam wacana penjatuhan sanksi ini, Rudiantara merujuk pada Jerman dan Malaysia yang sudah memiliki UU terkait sanksi. "Di Jerman kalau tidak salah kena tujuh miliar per hoaks. Malaysia juga punya UU penalti," ungkap Rudiantara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement