Rabu 24 Oct 2018 13:38 WIB

Tjahjo: Banyak Kelurahan Minta Dana atau Jadi Desa Saja

Dana kelurahan diwacanakan Jokowi setelah menerima keluhan dari wali kota.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dana untuk kelurahan bukan program politis. Melainkan, stimulan agar pemerataan pembangunan di desa dan kelurahan dapat terwujud.

Menurut Tjahjo, anggaran dana kelurahan tersebut muncul salah satunya karena banyak pemerintah kota yang mengajukan bentuk kelurahan di wilayahnya menjadi desa setelah adanya program dana bantuan desa. "Sejak dua tahun lalu, para wali kota minta (dana kelurahan); kalau tidak, banyak kelurahan yang mengajukan diri ke Kemendagri minta dijadikan desa. Ini banyak, Pak Moeldoko. Jadi ini bukan program politis, tapi program aspirasi dari bawah," kata Tjahjo.

Mendagri menjelaskan kondisi seluruh kelurahan di Indonesia tidak semuanya memiliki anggaran memadai untuk menjalankan pembangunan di wilayahnya. Ada sejumlah kelurahan, khususnya di luar Jawa, yang belum optimal pembangunannya karena keterbatasan anggaran.

"Masih banyak kelurahan di luar Jawa khususnya, yang masih belum optimal karena anggarannya terbatas, masih ada kemiskinan, masih ada hal-hal lain yang harus ditingkatkan bersama," tambahnya.

Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya 'cambuk' bagi pemerintah kota agar meningkatkan pembangunan di kelurahan supaya sejalan dengan program pembangunan oleh pemerintah pusat. Cambuk tersebut, menurut Tjahjo, berupa alokasi anggaran dana untuk kelurahan.

"Makanya perlu stimulan, dua tahun yang lalu ketemu dengan kami, Menteri Keuangan, ketemu Presiden dua kali di Istana Bogor; (mereka) mengajukan tidak seperti dana desa tapi seperti stimulan," ujarnya.

Rencana alokasi dana kelurahan tersebut muncul dari keluhan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang mengutarakan perlunya tunjangan dari pemerintah pusat untuk mengembangkan kelurahan. Apeksi menuntut hak yang sama diberikan oleh pemerintah pusat kepada kelurahan, karena menurut Apeksi kedudukan kelurahan dan desa tidaklah berbeda.

Penyusunan peraturan pemerintah baru terkait dana kelurahan tersebut rencananya akan merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Alasannya, pemerintah menganggap kedudukan desa dan kelurahan sama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement