Rabu 24 Oct 2018 11:52 WIB

Polisi Cari Tiga Saksi Lain Kasus Pembakaran Bendera Tauhid

Saat ini, polisi masih mencari tiga orang lainnya, yang diduga mengetahui insiden itu

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kronologi pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid
Foto: Dokumen Republika.co.id
Kronologi pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Garut telah mengamankan tiga orang terkait kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid, saat peringatan Hari Santri di wilayah itu, pada Senin (22/10) lalu. Saat ini, polisi masih mencari tiga orang lainnya, yang diduga mengetahui insiden itu.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, tiga orang yang saat ini masih dicari merupakan saksi selanjutnya atas insiden pembakaran bendera pada saat acara perayaan Hari Santri Nasional Senin (22/10) lalu. "Iya benar, dia saksi," ucapnya melalui sambungan telepon pada Rabu (24/10).

Budi menjelaskan, penyidik membutuhkan konfirmasi dan keterangan dari tiga orang tersebut. "Masa (keterangan) dari si pembakar doang, cari bukti-bukti lain dong, (tiga orang ini) melihat enggak dia ngebakar," katanya.

Keterangan tiga orang saksi ini tambahnya sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk semakin membuat jelas perkara yang terjadi. Sehingga polisi pun mencari tiga orang yang dimaksud untuk melengkapi penyelidikan. Sedangkan terkait tiga orang yang diamankan lebih dulu, Budi menyatakan bahwa hari ini akan dilakukan gelar perkara bersama Polda Jawa Barat. Status ketiga sendiri masih sebagai saksi atas insiden pemekaran bendera kalimat tauhid.

 

"Masih saksi," ucapnya.

Baca juga: Ini Kronologi Pembakaran Bendera Tauhid di Garut

Sebelumnya, kepolisian menjelaskan kronologi pembakaran bendera diduga milik ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapangan Alun-Alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut pada Senin (22/10) kemarin. Pembakaran bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid, yang videonya viral tersebut dilakukan oleh anggota Banser.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan laporan kepolisian setempat, pembakaran itu terjadi pada pukul 09.30 WIB. Pembakaran tersebut terjadi di acara Hari Santri Nasional, di mana ketua panitianya adalah Hisnu Mubarok dan seksi acara Zaenal Mahpudin.

Menurut Dedi, peringatan hari Santri Nasional ke-3 ini diikuti sekitar empat ribu orang yang berada di wilayah Garut Utara, tepatnya Kecamatan Limbangan, Cibiuk, Leuwigoong dan Cibatu. Kegiatan ini diawali dengan giat istighosah yang diikuti oleh seluruh peserta.

"Namun pada pukul 09.30 Wib telah terjadi pembakaran diduga bendera HTI (Hizbut Thahrir Indoesia) yang dilakukan oleh peserta kegiatan atau anggota Banser," kata Dedi, Selasa (23/10).

Pada pukul 14.30 WIB, Peringatan Hari Santri Nasional itu selesai. Namun, video pembakaran tersebut menjadi viral dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet. Kepolisian pun segera melakukan beberapa tindakan. Dedi mengatakan, kepolisian segera berupaya untuk melakukan take down video viral tersebut agar tidak menimbulkan keributan.

Baca juga: MUI Ajak Umat Maafkan Pelaku Pembakar Bendera Tauhid

Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengajak umat Islam memaafkan pelaku pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid. Namun, MUI meminta proses hukum terhadap pelaku pembakar bendera bertuliskan kalimat Tauhid di Garut, terus dilanjutkan.

"MUI mengajak semua pihak untuk dapat memaafkan perapelaku atas kekhilafannya," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/10).

Zainut mengatakan, MUI memahami permohonan maaf tiga orang pelaku pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid itu. Menurut dia, pelaku menyadari kesalahan karena membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid, yang mereka kira sebagai bendera ormas terlarang, HTI.

Zainut mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan secara spontanitas, tanpa ada koordinasi dengan pimpinan di atasnya. Sehingga perbuatan tersebut adalah murni atas inisiatif para pelaku sendiri.

Kendati demikian, Zainut mengatakan proses hukum terhadap pelaku harus terus berlanjut. Dia meminta kepada aparat kepolisian terus mendalami dan menyelidiki kasus pembakaran bendera itu untuk mengetahui motif para pelaku. Bahkan, mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui para pihak yang memicu terjadinya konflik dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Zainut berujar, MUI meminta kepada aparat kepolisian tak segan mengambil tindakan hukum, guna meredam terjadinya gejolak sosial yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement