REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana kampanye pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, selama bulan 23 September-22 Oktober sebesar Rp 31,7 miliar. Dana kampanye ini disampaikan kepada publik sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
"Sesuai dengan janji kami, akan melaporkan setiap satu bulan dana kampanye secara terbuka dan transparan," kata Sandiaga di Media Center Prabowo-Sandi di Jakarta Selatan, Selasa (24/10).
Perincian penerimaan dana kampanye, yakni Sandiaga sebesar Rp 26.576.238.239; Prabowo Rp 3.761.439.000; Partai Gerindra Rp 1.389.942.500; perseorangan Rp 10.050.000; dan kelompok Rp2.570.000.
Sedangkan untuk pengeluaran dana kampanye sebesar Rp16,9 miliar. Terdiri atas pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, pengeluaran modal lain, pembelian peralatan, operasional lain serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan peraturan perundang-undangan.
"Saya sampaikan kita betul- betul komit pada prinsip keterbukaan, bisa dilihat jumlah dana yang kami terima dan bisa dilihat juga pengeluaran," kata Sandiaga.
Dia berharap dengan keterbukaan dana kampanye mudah-mudahan bisa menjadi salah satu acuan kampanye yang sangat transparan terbuka. Ia juga berharao cara ini bisa juga dilakukan dan menginspirasi proses politik Indonesia ke depan.
“Kami terus- terang belum ada sumbangan yang signifikan dari nonpaslon. Ini yang kami harapkan pada bulan-bulan selanjutnya ada perbaikan. Kami mencoba meminta sumbangan baik dari perorangan maupun kelompok usaha yang tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan," kata Sandiaga.
Tak perlu batasan
Terpisah, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Ninik Hariwanti mengatakan tidak perlu ada pengaturan mengenai pembatasan dana kampanye. Sebab, pemerintah dan KPU telah mengetahui besaran dana kampanye yang dimiliki oleh pasangan Capres-Cawapres.
“Saat pasangan calon tersebut mendaftarkan diri menjadi calon presiden dan wakil presiden menyerahkan daftar kekayaan yang dimilikinya sebagai salah satu syarat, sehingga tanpa perlu pengaturan mengenai dana kampanye, kita telah mengetahui dana yang dimiliki oleh pasangan calon tersebut," kata Ninik di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa.
Ninik mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku perwakilan Pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 326 UU 7/2017 terkait aturan dana kampanye di MK.
Meskipun tidak diberi pembatasan dana kampanye, ia mengatakan, pasangan calon tetap memiliki tanggung jawab terhadap dana yang didapatkan dan digunakan. “Tetap harus mencantumkan identitas yang jelas serta wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana kampanye," ujar Ninik.
Pembukuan dana kampanye pemilu akan diaudit oleh kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPU. Kemudian, hasil pemeriksaan dana kampanye pemilu tersebut diumumkan melalui papan pengumuman di KPU dan melalui laman khusus dalam jaringan.
Selain itu, Ninik menjelaskan transparansi sumber sumbangan dana kampanye dan pola pengeluaran dana kampanye pemilu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pemilih tidak hanya akan mengetahui siapa saja yang berkontribusi dan kontribusinya kepada peserta pemilu, tetapi juga akan mengetahui penggunaan dana tersebut," jelas Ninik.