Selasa 23 Oct 2018 15:24 WIB

Eks Jubir HTI: Tidak Ada Bendera HTI

Yusanto menegaskan, HTI tak pernah mengusung bendera khusus.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Juru Bicara Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto membantah bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid yang dibakar saat perayaan Hari Santri Nasional di Garut pada Senin (22/10) adalah bendera HTI. Yusanto menegaskan, HTI tak pernah mengusung bendera khusus.

"Tidak punya bendera. Sudah ditegaskan bolak-balik, tidak ada," kata Ismail saat dihubungi Selasa (23/10).

Ismail mengatakan, selama ini yang kerap dibawa HTI adalah atribut yang bernama Al Liwa dan Ar Roya. Menurut Ismail, HTI kerap membawa panji-panji tersebut agar masyarakat mengetahui adanya acara khusus. "Tidak pernah HTI itu mengklaim itu bendera HTI," kata Ismail menegaskan.

Ismail pun menilai, pembakaran ini merupakan suatu bentuk kebencian tanpa alasan. Ia menilai, seharusnya tidak ada pembenaran dalam kasus pembakaran ini. Ia meminta pelaku pembakaran tersebut harus dihukum.

"Pelakunya harus dihukum, jangan salahkan umat marah dan sekarang di mana-mana umat marah," kata Ismail Yusanto.

Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan, dari tiga saksi yang diperiksa, pembakar bendera mengaku membakar bendera karena mengira bendera tersebut adalah bendera HTI. Sementara MUI sudah menyatakan bahwa bendera tersebut merupakan bendera tauhid. 

Terkait motif pembakaran itu, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pidana dalam kasus pembakaran ini. Pembakaran bendera itu terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapang Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut pada Senin (22/10). 

Berdasarkan laporan Polres setempat, pembakaran itu terjadi pada pukul 9.30 WIB. Pada pukul 14.30 WIB, Peringatan Hari Santri Nasional itu selesai. 

Namun, video pembakaran tersebut menjadi viral dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan warganet. Kepolisian pun segera melakukan beberapa tindakan.

Kepolisian segera berupaya untuk melakukan take down atau mencopot video viral tersebut agar tidak menimbulkan keributan. Kepolisian kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi. Sejumlah ormas di antaranya MUI, PCNU dan Banser memberikan klarifikasi kasus tersebut. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement