REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar mengingatkan kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
Anggota Bawaslu Karanganyar, yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Data dan Informasi, Ikhsan Nur Isfiyanto, menyampaikan, dalam pelaksanaan kampanye peserta pemilu harus mematuhi aturan barupa pemberitahuan kegiatan kepada Kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.
"Pemberitahuan tersebut harus dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia," kata Ikhsan seperti tertulis dalam siaran pers, Senin (22/10).
Menurut Ikhsan, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 27 mengatur tentang kampanye pertemuan terbatas. Peraturan tersebut menyebutkan, Petugas kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, sesuai tingkatannya.
Begitu pula di Pasal 29 tentang aturan kampanye pertemuan tatap muka dan Pasal 43 tentang aturan kampanye rapat umum yang wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.
"Peserta Pemilu yang melaksanakan kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan kepada Kepolisian dapat diberi sanksi pelanggaran administrasi yakni teguran tertulis, pemberhentian pelaksanaan kampanye hingga larangan kampanye," katanya.