REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon memastikan tidak akan mencopot Ahmad Dhani sebagai juru kampanye nasional BPN Koalisi Indonesia Adil Makmur. Meski saat ini Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Kepolisian Polda Jawa Timur.
"Tidak akan, karena sejak awal Ahmad Dhani memang ikut di dalam badan pemenangan, saya kira kasusnya di Jatim kita hargai proses hukum tapi secara nalar itu nggak logic," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10).
Sebaliknya, Fadli memastikan BPN akan terus membela Dhani dalam kasus hukum tersebut. BPN Prabowo-Sandiaga juga kata Fadli, tidak merasa terganggu dengan kasus hukum yang menimpa Dhani.
"Iakan terus mendampingi membela dan sampai kapan pun kita bela kok untuk mencari keadilan," kata Fadli.
Fadli menilai ada ketidakadilan dalam kasus yang menjerat salah satu calon anggota legislatif dari Partai Gerindra tersebut. Ia pun meminta agar Polda Jawa Timur jeli dalam melihat kasus tersebut.
"Jadi saya kira jelas ini merupakan suatu kriminalisasi terhadap hukum kita. Saya kira aparat polisi di Jatim harus melihat dengan jelas agar tidak alat politik," kata Fadli.
Polda Jawa Timur (Jatim) akan memanggil paksa musisi Ahmad Dhani jika ia tak memenuhi panggilan terhadap surat panggilan pada 24 Oktober. Kabid Humas Polda Jatim Komisaris besar Polisi Frans Barung Mangera mengungkap Polda Jatim masih menunggu respons Ahmad Dhani hingga 23 Oktober 2018, atas surat panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan pekan lalu.
Jika hingga 23 Oktober, Ahmad Dhani tidak juga memenuhi panggilan, lanjut Barung, maka akan kembali dilayangkan surat penggilan pada 24 Oktober 2018. Barung melanjutkan, jika setelah dilayangkannya kembali surat, dan yang bersangkutan tetap tidak mengindahkan panggilan, maka akan dikeluarkan surat perintah membawa tersangka.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Di mana dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut "Banser idiot". Penetapan tersangka tersebut, dilakukan Polda Jatim setelah memeriksa saksi-saksi terkait, dan juga ahli.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada Jumat (19/10). Pencegahan dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah yang bersangkutan menghindari agenda pemeriksaan, dengan bepergian ke luar negeri.