REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan batasan citra diri untuk pasangan capres-cawapres dalam Pemilu 2019 belum diatur dalam aturan kampanye. Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun Tahun 2017 pun batasan itu belum diatur.
"Citra diri terkait dengan pemilu capres-cawapres itu memang belum dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU). itu yang pasti. Karena untuk membuat peraturan itu ada proses yang harus dilalui, yakni rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah, juga uji publik. Dalam undang-undang (UU pemilu) juga sebenarnya belum diatur," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10) petang.
Namun, dia mengungkapkan jika norma itu ada dalam surat keputusan bersama gugus tugas pengawasan pemilu, yakni antara KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers. Di situ, kata Wahyu, gugus tugas menggunakan analogi citra diri sebagaimana yang dikenakan bagi caleg, yakni logo atau gambar parpol dan nomor urut parpol.
Karena menggunakan analogi tersebut, maka batasan citra diri bagi pasangan capres-cawapres adalah gambar dan nomor urut mereka. Meski hanya sebatas surat keputusan bersama, Wahyu menyebut surat itu sudah bisa menjadi dasar peraturan kampanye.
"Seberapa besar kekuatan dasar itu, kami akan membicarakannya dengan gugus tugas," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pengertian kampanye pemilu diatur dalam pasal 1 ayat (35) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu menyebut definisi kampanye pemilu adalah 'kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/citra diri peserta pemilu'.
Hingga saat ini, frasa citra diri masih menjadi perdebatan sejumlah pihak. Sebab, beberapa kejadian dugaan pelanggaran kampanye di media massa umumnya terkait dengan unsur citra diri yang belum ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.