Senin 22 Oct 2018 13:11 WIB

Wakil Ketua Banggar Sebut Dana Saksi Sulit Masuk APBN 2019

Usulan dari Komisi II tak ada dalama UU tentang Pemilu.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Gedung Nusantara I di Komplek MPR/DPR
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelumnya, usulan pembiayaan saksi Pemilu dari partai politik melalui APBN menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, Selasa (16/10).

Ketua Komisi II Zainuddin Amali mengungkap usulan dana saksi parpol dibiayai negara berdasarkan pertimbangan bahwa tidak semua partai memiliki dana yang cukup untuk membayar semua saksi. Menurutnya, berkaca pada pengalaman dalam Pilkada sebelumnya, ada sebagian TPS yang tidak terdapat saksi karena ketiadaan anggaran partai.

Namun, dalam rapat Banggar DPR, Kamis (18/10), Kementerian Keuangan mengungkap dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 tidak termasuk yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 mendatang.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan mengenai anggaran untuk dana saksi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu diatur bahwa yang dibiayai negara adalah hanya untuk pelatihan saksi.

"Dapat kami sampaikan Pak dalam UU Pemilu, dana saksi itu tidak dimasukkan, Jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu dana saksi hanya untuk pelatihan, yang kemudian anggarannya dimasukkan dalam Bawaslu, jelas dalam UU Pemilu," ujar Askolani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

Karenanya, Pemerintah pun menganggarkan sesuai dengan amanat UU Pemilu bahwa yang dibiayai hanya pelatihan saksi, bukan pembiayaan dana saksi. Askolani menjelaskan secara umum pemerintah mengalokasikan Rp16 triliun untuk tahun 2018, dan Rp24,8 untuk tahun 2019 dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2019.

"Tentunya untuk 2019 dan 2018 itu semua sesuai amanat UU Pemilu kita laksanakan untuk pelatihan saksi," kata Askolani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement