REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, akan melakukan pengecekan laporan adanya penemuan pemakaian narkoba di Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat. Anies menegaskan, jika ditemukan pelanggaran aturan maka tempat hiburan malam itu akan ditutup.
"Saya cek laporannya. Tapi yang jelas jika disana ditemukan maka peraturan gubernur (Pergub) akan dilaksanakan, bisa ditutup. Bila ditemukan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta.
Terlebih, kata dia, bila diskotik itu sebelumnya juga pernah ditemukan adanya peredaran narkoba. Seharusnya bila sekali kedapatan adanya narkoba dalam diskotek, anies menegaskan harus langsung ditutup. "Harusnya sekali tutup," ucapnya.
Anies menekankan, dalam aturannya baik di Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur, seharusnya bila terjadi pelanggaran, harus segera ditutup. Apalagi, yang dilanggar adalah perihal narkoba, perdagangan manusia, dan juga prostitusi.
"Coba nanti saya periksa, enggak boleh itu. Pokoknya aturannya ada bila terjadi pelanggaran apalagi terkait narkoba perdagangan manusia prostitusi terus maka akan bisa langsung ditutup tanpa ada surat peringatan," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan razia di diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat, Ahad (21/10) dini hari. Dalam razia tersebut, petugas menemukan barang bukti narkoba dan mengamankan 52 orang yang positif mengonsumsi narkoba.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta, AKBP Maria Sorlury mengatakan, pihaknya mengerahkan personil sebanyak 75 orang ke lokasi hiburan malam tersebut, terdiri dari anggota BNNP DKI Jakarta, Brimob Polda Metro Jaya, dan anjing K-9 milik BNN. Di lokasi razia, petugas memeriksa urine terhadap 156 orang yang terindikasi menggunakan narkoba.
"Dari jumlah itu, tercatat sebanyak 52 orang positif narkoba," kata Maria saat dikonfirmasi, Ahad (21/10).