Ahad 21 Oct 2018 07:31 WIB

Meski Ditolak, DPR akan Cari Celah Dana Saksi Masuk APBN

Kementerian Keuangan menegaskan dana saksi tak masuk yang dianggarkan dalam APBN 2019

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
Rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Kementerian PPN tentang Penetapan Postur Sementara RAPBN 2019 di Ruang Rapat Banggar DPR, Jakarta, Senin (15/10).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Kementerian PPN tentang Penetapan Postur Sementara RAPBN 2019 di Ruang Rapat Banggar DPR, Jakarta, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Arwani Thomafi mengungkap Banggar akan memperjuangkan dana saksi partai politik Pemilu 2019 agar dibiayai Pemerintah. Menurut Arwani, DPR akan mencari celah agar dana saksi disetujui masuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019.

"Kami akan coba cari celah lagi lah," kata Arwani kepada wartawan, Ahad (21/10).

Menurutnya, meskipun Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan dana saksi tak masuk yang dianggarkan dalam APBN 2019 lantaran tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, jika memang ada keinginan dari Pemerintah, maka dana saksi masih bisa masuk APBN 2019. Meskipun jumlah pengajuannya sebesar Rp3,7 Triliun.

"Misalnya ngga ada UU-nya, saya kira jika ada keinginan bersama bisa jadi, kalau ada keinginan untuk dibicarakan ya kita siap untuk bicara. jangan sampai kita bicarakan disana tapi posisi pemerintah dari awal sudah menolak, ngapain dibicarakan," ujar Arwani.

Sekretaris Fraksi PPP MPR itu juga meminta berbagai pihak tidak khawatir jumlah pengajuan anggaran itu menyita banyak postur anggaran di APBN

"Saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan ya, misalnya terkait wah ini menyita banyak anggaran. Kata ingin kembalinya Pemilu ini untuk rakyat. Pemilu ini jangan dimaknai dengan perbuatan yang seolah perebutan kekuasaan, rebutan kursi itu," kata Arwani.

Lagipula Wakil Ketua Umum PPP itu menilai, dana saksi juga untuk meminimalisasi kecurangan dalam Pemilu. Sebab, kecurangan dalam Pemilu biasanya terjadi di tempat pemungutan suara (TPS).

"Kita tidak ingin yang terpilih di  kontestasi  Pemilu itu lahir dari proses-proses kecurangan. Nah untuk minimalisasi kecurangan itu ya dengan penguatan partai dan penguatan saksi, perlu diingat kecurangan itu paling banyak di TPS, dari TPS ke KPUD," kata Anggota Komisi I DPR itu.

Sebelum nya, usulan pembiayaan saksi Pemilu dari partai politik menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, Selasa (16/10).

"Untuk memenuhi saksi Pemilu pada setiap TPS di Pemilu 2019, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditetapkan dalam UU APBN tahun 2019," ujar Ketua Komisi II Zainuddin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Amali beralasan usulan dana saksi parpol dibiayai negara berdasarkan pertimbangan bahwa tidak semua partai memiliki dana yang cukup untuk membayar semua saksi. Menurutnya, berkaca pada pengalaman dalam Pilkada sebelumnya, ada sebagian TPS yang tidak terdapat saksi karena ketiadaan anggaran partai.

Namun, dalam rapat Banggar DPR, Kamis (18/10), Kementerian Keuangan mengungkap dana saksi partai politik untuk Pemilu 2019 tidak termasuk yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 mendatang.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan mengenai anggaran untuk dana saksi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu diatur bahwa yang dibiayai negara adalah hanya untuk pelatihan saksi.

"Dapat kami sampaikan Pak dalam UU Pemilu, dana saksi itu tidak dimasukkan, Jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu dana saksi hanya untuk pelatihan, yang kemudian anggarannya dimasukkan dalam Bawaslu, jelas dalam UU Pemilu," ujar Askolani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

Karenanya, Pemerintah pun menganggarkan sesuai dengan amanat UU Pemilu bahwa yang dibiayai hanya pelatihan saksi, bukan pembiayaan dana saksi. Askolani menjelaskan secara umum pemerintah mengalokasikan Rp16 triliun untuk tahun 2018, dan Rp24,8 untuk tahun 2019 dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2019.

"Tentunya untuk 2019 dan 2018 itu semua sesuai amanat UU Pemilu kita laksanakan untuk pelatihan saksi," kata Askolani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement