Sabtu 20 Oct 2018 12:11 WIB

Nasib Proyek Meikarta di Tangan KPK

KPK akan mengkaji apakah proyek Meikarta boleh dilanjutkan atau tidak.

Rep: Ahmad Fikri Noor, Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif didampingi penyidik KPK memperlihatkan barang bukti sejumlah uang kasus korupsi perizinan proyek pembangunan Meikartad di Gedung KPK ,Jakarta, Senin (15/10).
Foto:
Penyidik KPK melakukan penggeledahan barang bukti kasus operasi tangkap tangan dugaan suap perizinan proyek pembangunanan Meikarta di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018).

Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, perizinan penggunaan lahan untuk proyek Meikarta yang telah disetujui baru 84 hektare. Dia mengklaim, penggunaan lahan tersebut sudah sesuai dengan aturan tata ruang di wilayah setempat. Sementara, Mei karta mengiklankan proyek permukimannya mencapai ratusan hektare.

Menurut Sofyan, kasus suap Mei karta muncul karena pengem bang ingin mencari jalan pintas dalam proses perizinan. "Mungkin karena izinnya lama, akhirnya jalan pintas. Akhirnya tertangkap KPK semua," kata Sofyan di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (19/10).

Dia menjelaskan, Kementerian ATR telah memberikan rekomendasi penggunaan lahan hanya seluas 84 hektare untuk proyek Meikarta. Tugas Kementerian ATR, kata Sofyan, memastikan penggunaan lahan tersebut sesuai ketentuan tata ruang wilayah. Sementara, terkait perizinan, Sofyan mengatakan, hal itu merupakan kewenangan pemerintah daerah.

photo
Penyidik KPK melakukan penggeledahan barang bukti kasus operasi tangkap tangan dugaan suap perizinan proyek pembangunanan Meikarta di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018).

Menurut Sofyan, kasus suap tersebut semakin menegaskan perlunya transparansi dalam proses perizinan. Karena itu, dia mendorong seluruh proses perizinan dapat diurus melalui sistem online single submission (OSS).

"Ini supaya izin transparan sehingga orang tidak perlu pakai jalan belakang. Permudah izin maka suap-suap itu akan mudah berkurang," kata dia.

Sementara, pihak KPK tak menutup kemungkinan akan memanggil CEO Lippo Group, James Riady, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

"Semua pihak yang relevan dan terkait tentu akan dipanggil," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/10) malam.

Febri menjelaskan, dalam menentukan relevan atau tidaknya suatu pihak untuk dipanggil sebagai saksi perlu dibahas atau didalami terlebih dahulu melalui perkembangan proses penyidikan. Salah satu yang bisa dijadikan pertimbangan dari dokumen bukti yang dimiliki KPK.

Sebelumnya, KPK turut menggeledah rumah James yang berada di Tangerang, Banten. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Rumah James menjadi salah satu lokasi dari 12 lokasi yang digeledah oleh KPK terkait kasus yang sama. Billy Sindoro, petinggi Lippo Group yang sudah dijadikan tersangka, selama ini dikenal sebagai orang kepercayaan keluarga Riady.

photo
CEO Lippo Group James Riady.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement