Jumat 19 Oct 2018 20:53 WIB

Bawaslu Jakarta Tertibkan Sebanyak 1.039 APK

Bawaslu tidak menjelaskan pasangan calon mana yang melakukan pelanggaran.

Penertiban APK (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Penertiban APK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta telah menertibkan sebanyak 1.039 alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan selama periode 23 September hingga Oktober. Namun Bawaslu tidak menjelaskan pasangan calon mana yang melakukan pelanggaran.

"Yang diturunkan mulai dari spanduk, flyer, baliho,hingga bendera yang dipasang di lokasi yang tidak semestinya," ujar Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat ditemui di Jakarta, Jumat (19/10).

Penertiban tersebut dilakukan pada lima kota administrasi dan satu kabupaten di Provinsi DKI Jakarta. Untuk penertiban wilayah Jakarta Pusat diperoleh sebanyak 35 bendera dan 32 spanduk, Jakarta Selatan (136 bendera, 46 spanduk dan lima baliho), Jakarta Barat (22 spanduk), Jakarta Utara masing-masing satu bendera serta baliho dan 31 spanduk, lalu Kepulauan Seribu ditertibkan lima spanduk.

Sementara Kota Administrasi Jakarta Timur menjadi wilayah dengan penindakan pelanggaran APK terbanyak dengan 77 bendera, 526 spanduk,  baliho, dan 117 APK lainnya.

Dari data ini, spanduk menjadi APK terbanyak yang ditertibkan dengan jumlah mencapai 662 lembar, lalu 249 bendera, 11 baliho, dan 117 APK lainnya. Namun Puadi tidak menjelaskan pasangan calon mana yang melakukan pelanggaran APK terbanyak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement