REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan mengucurkan dana bagi kelurahan-kelurahan pada Tahun Anggaran 2019. Dana itu serupa dengan dana yang dikeluarkan pemerintah untuk desa.
"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, 'Pak ada dana desa, kok, enggak ada dana untuk kota?' Ya, sudah tahun depan dapat," Presiden saat menghadiri Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) 2018 di Badung, Bali, Jumat (19/10).
Setelah dana desa, pemerintah akan segera mengeluarkan program dana kelurahan yang rencananya dimulai awal 2019. Kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dengan dana untuk tingkat kelurahan.
Selain itu, Kepala Negara juga akan mengeluarkan kebijakan terkait dengan operasional dana desa yang mengatur penggunaan dan fungsi dana desa sehingga tepat guna dan tepat sasaran. "Sebentar lagi akan kita revisi peraturan pemerintahnya, baru kita hitung-hitung, tidak tahu dapat 5 atau 4 persen. Nanti akan diputuskan," kata Presiden.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Presiden berharap agar para aparatur pemerintahan menjalankan fungsi pengawasannya secara baik. Sehingga, dana desa dan dana kelurahan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
"Saya minta gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota semua melihat penggunaan dana desa ini agar tepat sasaran sehingga rakyat betul-betul mendapatkan manfaatnya," ucap Presiden.
Terkait dengan dana desa, pemerintah saat ini telah mengalokasikan dana untuk kesejahteraan desa yang makin meningkat tiap tahunnya. Tercatat, dana desa yang dikucurkan mulai dari Rp 20 triliun pada 2015, sebesar Rp 47 triliun pada 2016, dan sebesar Rp 60 triliun pada 2017 dan 2018.
"Tahun depan kurang lebih Rp 70 triliun, menunggu persetujuan Dewan," ucap Presiden.