REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memberlakukan penggembokan ban kendaraan bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Haryo Yudo mengungkapkan, hal tersebut dinilai efektif untuk menertibkan masyarakat yang melanggar aturan parkir.
Menurut Yudo, masih banyak warga yang ditemukan memarkir kendaraannya di tepi jalan umum. Hal tersebut, lanjutnya, menimbulkan kemacetan.
"(Penggembokan) Efektif, kita laksanakan terus. Kan kita juga bisa melakukan tindakan lainnya. Salah satunya dengan contoh penggembokan," kata Yudo, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (19/10).
Ia menuturkan, pihaknya pun melakukan patroli setiap hari untuk menindak langsung kendaraan yang melanggar aturan. Penindakan dengan menggembok ban kendaraan tersebut, langsung dilakukan di tempat. Patroli pun dilakukan dengan bersinergi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kita selalu melakukan penggembokan di titik-titik yang mengganggu lalu lintas misalnya di garis biku-biku. Kemudian juga di simpang-simpang yang bisa menyebabkan kemacetan dan sebagainya," katanya
Titik yang dijadikan sebagai tempat operasi, dilakukan di lokasi yang memang sering dijadikan sebagai tempat parkir sembarangan. Selain itu, juga di kawasan yang masih ada penataan. Sebab, dengan adanya parkir sembarangan di kawasan penataan, akan mengganggu pelaksanaan penataan.
"(Patroli) Di sekitar Jenderal Sudirman, Cik Ditiro, Simajuntak, kemudian di Mataram. Kalau Simanjuntak itu karena disana adalah kawasan yang baru kita tata. Cik Ditiro juga sedang kita tata," ujarnya.