Jumat 19 Oct 2018 16:05 WIB

Satpol PP DKI Tertibkan 60 Reklame yang Langgar Aturan

Tahap pertama, Satpol PP memasang tanda pelarangan pada 16 reklame.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi reklame.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi reklame.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 60 reklame yang tersebar di DKI Jakarta dilaporkan melakukan pelanggaran. Untuk itu, Satpol PP memasang tanda pelarangan pada reklame sebagai peringatan untuk sejumlah biro iklan yang memiliki reklame-reklame bermasalah tersebut.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, untuk tahap pertama pihaknya telah melakukan pemasangan tanda pelarangan pada 16 reklame di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pemasangan tanda pelarangan akan dilakukan secara bertahap.

“Besok kan ada 60 berarti tinggal 44. Besok 15, besoknya lagi 15, terakhirnya baru 14, bertahap. Sisanya yang 44 itu kan di lima wilayah Kota (Jakarta Barat). Nanti, saya minta Kasatpol PP kota untuk memasang tanda pelanggaran seperti yang sekarang ini,” kata Yani di Jalan Rasuna Said, Jumat (19/10).

Yani menjelaskan, Satpol PP sudah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada biro iklan pemilik 60 reklame itu, untuk menaati aturan dan menertibkan sendiri reklame. Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 148 Tahun 2017 tentang Reklame, masing-masing surat peringatan itu berlaku selama 3x24 jam.

“Setelah itu baru kita eksekusi. Makanya kita masih memberi kesempatan pada mereka dengan memberi tanda seperti ini,” jelas Yani.

Dalam penyegelan itu, pihaknya juga mengirimkan surat kepada biro reklame untuk memotong bangunan sendiri. Kalau tidak, pihaknya yang akan memotong bangunan reklame dan mencabut izin penyelenggaraan reklame.

Bila harus memotong bangunan, kata dia, maka Pemerintah pun akan mengeluarkan dana. Sebab setiap memotong satu reklame diprediksi memakan biaya sekitar Rp 50-60 juta. “Karena harus sewa crane yang mahal per jam sekian, tukang las dan sebagainya,” ucap dia.

Artinya, Pemerintah harus mengeluarkan kas. Sehingga bangunan reklame itu akan menjadi aset pemerintah.

“Nah selanjutnya kita akan keluarkan rekomendasi untuk pembekuan izin penyelenggaraan kalau kita yang potong. Tetapi, kalau dia (biro iklan) yang potong, kooperatif, maka izin penyelenggara reklamenya akan dipertimbangkan,” kata dia.

Pembekuan izin itu akan berlaku selama enam bulan. Dalam masa pembekuan itu, biro reklame tak boleh menyelenggarakan reklame kembali di wilayah DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement