REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, Soesilo Aribowo mempermasalahkan masa penahanan Karen yang diperpanjang Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Karen mempertimbangkan praperadilan.
"Beberapa opsi sedang menjadi pertimbangan, salah satunya ya praperadilan," kata Soesilo kepada Republika, Jumat (19/10).
Soesilo mengakui, perpanjangan penahanan Karen yang menjadi tersangka dugaan korupsi investasi PT Pertamina (Persero) itu merupakan kewenangan penyidik. Namun, kata dia, dari perkembangan kasus yang ia ikuti, perpanjangan penahanan Karen dinilai kurang relevan.
Menurut Soesilo, Karen sebagai tersangka memiliki hak untuk dipercepat proses pelimpahan kasusnya, dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) lalu ke persidangan. "Kalau saya liat selama ini sdh tdk ada pemeriksaan lagi, seyogyanya bisa segera diserahkan ke penuntut umum," ujar dia.
Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan Karen yang merupakan tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan itu sejak tanggal 14 Oktober sampai 22 November 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri, Jumat (19/10) mengonfirmasi bahwa penyidik masih memerlukan penahanan Karen untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi investasi itu. "Untuk kepentingan penyempurnaan kelengkapan berkas perkara," kata Mukri.
Karen sebelumnya telah ditahan selama 20 hari sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rumah Tahan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tersangka Karen Galaila Agustiawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (24/9).
Terkait kasus itu, Kejaksaan Agung menetapkan Karen sebagai tersangka dalam berdasarkan Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yaitu mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.