Jumat 19 Oct 2018 12:35 WIB

Sawah di Sumbar Susut 14 Ribu Ha Selama 10 Tahun

Pertambahan 1 penduduk di Sumbar mengurangi lahan sawah sebesar 0,019 ha.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
 Seorang petani, Idrus (67) membersihkan sawahnya yang mengalami kekeringan di Desa Lubuk Puar, Padangpariaman, Sumbar. Akibat rusaknya hulu irigasi dan musim kemarau, ratusan hektare sawah di kecamatan itu terancam gagal panen.
Foto: ANTARA
Seorang petani, Idrus (67) membersihkan sawahnya yang mengalami kekeringan di Desa Lubuk Puar, Padangpariaman, Sumbar. Akibat rusaknya hulu irigasi dan musim kemarau, ratusan hektare sawah di kecamatan itu terancam gagal panen.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Luas lahan sawah di Sumatra Barat menyusut hingga 14.009 hektare dalam kurun waktu 10 tahun, 2006 hingga 2016. Angka ini belum termasuk luas lahan sawah yang berkurang dalam dua tahun terakhir.

Catatan Tim Kajian Dampak Kependudukan BKKBN Perwakilan Sumatera Barat, luas sawah pada 2006 sebesar 244.184 hektare. Angka ini berkurang menjadi 230.175 hektare pada 2016.

Rusda Khairati, peneliti dari Tim Kajian Dampak Kependudukan BKKBN menyebutkan bahwa penyusutan lahan pertanian adalah imbas langsung dari pertumbuhan jumlah penduduk yang secara kurang arif, merampas ruang-ruang hijau dan menekan luas lahan tani. Pertambahan jumlah penduduk ini kemudian berbuntut pada masifnya pembangunan permukiman secara signifikan.

"Setiap tahun penduduk Sumbar bertambah sekitar 68 ribu. Dengan angka ini, pertambahan 1 penduduk di Sumbar berdampak pada pengurangan lahan sawah sebesar 0,019 hektare," katanya.

Rusda kemudian mengusulkan sejumlah rekomendasi yang bisa dijadikan acuan Pemda dalam menjalankan kebijakan. Pertama adalah sosialisasi dan diseminasi tentang dampak pertambahan penduduk terhadap lahan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Hal ini perlu dilakukan baik kepada masyarakat, dan perangkat daerah yang memiliki peran dalam menerbitkan perencanaan dan izin pembangunan.

Kedua, lanjutnya, perlu dilakukan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tataruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang telah memuat alokasi lahan untuk pertanian berkelanjutan disertai dengan sanksi-sanksi yang tegas terhadap pelanggar ketentuan tersebut. Ketiga, perlu disusun kebijakan terkait pemberian izin penggunaan lahan untuk pembangunan perumahan, permukiman, fasilitas publik, dan industri agar tidak mengurangi lahan pertanian.

"Terakhir, agar direncanakan pencetakan sawah baru untuk dapat mengimbangi alih fungsi lahan yang tidak dapat dihindari karena kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pembangunan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement