Kamis 18 Oct 2018 16:22 WIB

Bawaslu Bakal Periksa Laporan Angkat Jari Luhut dan Sri

Luhut dan Sri dilaporkan atas aksi satu jari saat pertemuan IMF dan Bank Dunia.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memeriksa terlebih dulu laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani. Keduanya resmi dilaporkan atas aksi satu jari saat pertemuan IMF dan Bank Dunia di Bali. 

"Kami periksa dulu (laporannya)," ujar Anggota Ratna Dewi Pettalolo ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/10). 

Baca Juga

Dia menambahkan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan. "Kalau laporan, kewenangan kita buat tindaklanjuti," kata dia.

Sebelumnya, Tim Advokat Nusantara resmi melaporkan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkeu Sri Mulyani ke Bawaslu pada Kamis siang. Kuasa hukum pelapor, M Taufiqurrohman, mengatakan kedua penjabat negara itu diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon capres-cawapres. 

"Sebagai pejabat negara, mereka melakukan tindakan yang patut diduga menguntungkan dan menujukan keberpihakan terhadap pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dalam kegiatan annual meeting IMF dan Bank Dunia di Bali pada 14 Oktober lalu," kata Taufiq kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis. 

Dasar pengaduan tersebut karena agenda IMF merupakan agenda resmi kenegaraan. Kemudian, pengadu menemukan adanya indikasi kampanye terselubung.

Kala itu,  Luhut dan Sri Mulyani terlihat mengarahkan Direktur IMF, Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim untuk berpose satu jari pada sesi foto.  "Kemudian ada ucapan Sri Mulyani 'Jangan pakai dua, bilang not dua, not dua'. Selanjutnya ada pula ucapan Luhut kepada Lagarde 'No no no, not two, not two’,” kata dia. 

Kemudian, ia menambahkan, Sri Mulyani terdengar mempertegas maksudya. “Dengan mengatakan ‘two is Prabowo , and one is for Jokowi'," jelas Taufiq. 

Karena itu, kata dia, dua anggota Kabinet Kerja itu diduga memanfaatkan keadaan tersebut untuk menguntungkan dan menunjukan keberpihakan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1, Joko Widodo- Ma'ruf Amin. Sri dan Luhut pun dianggap telah melanggar Undang-Undang Pemilu.

“Sebagaimana diatur Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dengan ancaman pidana Penjara 3 Tahun serta denda Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah),” kata dia.

Taufiq mengatakan keduanya tidak hanya layak mendapatkan hukuman pidana penjara dan denda. “Keduanya harus diberhentikan sebagai menteri yang secara nyata dan jelas tidak netral dalam kegiatan pertemuan kenegaraan," kata Taufiq. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement