Kamis 18 Oct 2018 14:48 WIB

Satpol PP Sleman Miliki Aplikasi Pengaduan Daring

Aplikasi ini terintegrasi dengan Lapor Sleman yang sudah berjalan lebih dulu.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Bupati Sleman, Sri Purnomo, saat memberikan sambutan dalam peluncuran aplikasi pengaduan daring Hallo Pol PP.
Foto: Dokumen.
Bupati Sleman, Sri Purnomo, saat memberikan sambutan dalam peluncuran aplikasi pengaduan daring Hallo Pol PP.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satpol PP Kabupaten Sleman, DIY, meluncurkan pos pengaduan dan aplikasi daring Hallo Pol PP. Kehadiran aplikasi itu menjadi inovasi yang dihadirkan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan Satpol PP.

Aplikasi Hallo Pol PP merupakan salah satu perwujudan penandatanganan Perbup Jaga Warga Nomor 24 Tahun 2018. Aplikasi ini terintegrasi dengan aplikasi Lapor Sleman yang sudah lebih dulu ada.

Selain itu, aplikasi Hallo Pol PP merupakan perwujudan visi dan misi bupati Sleman. Yaitu, menghadirkan sistem informasi ketertiban masyarakat yang terintegrasi, sehingga cepat dalam penanganan.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, aplikasi Hallo Pol PP akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan informasi. Termasuk, kejadian-kejadian yang menjadi ranah Satpol PP.

"Masyarakat diberi peran proaktif, jadi pemerintah aktif menjalankan tugas dan masyarakat aktif memberikan informasi," kata Sri.

Melalui itu, masyarakat diberikan kesempatan pula menyampaikan masukan-masukan baik yang positif maupun yang negatif. Menurut Sri, keberadaan aplikasi itu lebih penting di tengah-tengah tahun politik.

Harapannya, Hallo Pol PP membantu meminimalisir atribut-atribut pemilu yang mungkin saja mengandung hoaks-hoaks. Sri menekankan, jika ada poster-poster yang dirasa bisa menyinggung bisa segera dilaporkan. "Nanti Satpol PP segera bertindak," ujar Sri.

Untuk mekanismenya, aplikasi ini memang terintegrasi dengan Lapor Sleman yang sudah berjalan lebih dulu. Nantinya, masyarakat yang ingin menyampaikan info dapat dilakukan secara langsung melalui Lapor Sleman.

Kemudian, secara langsung akan muncul notifikasi di Satpol PP. Laporan itu akan disortir sesuai kategori-kategori yang ada. Mulai trantib, penegakan, linmas, dan pemadam kebakaran.

Selanjutnya, Satpol PP akan menerjunkan petugas-petugas sesuai ranah yang ada ke lokasi. Jika memang itu jadi ranahnya, Satpol PP Sleman akan melakukan penanganan sesuai kategori.

Sebelumnya, melalui Perbup Jaga Warga Nomor 24 Tahun 2018, Satpol PP Sleman berusaha meningkatkan pembentukan komponen-komponen penjaga. Termasuk di tiap-tiap padukuhan yang ada di Sleman.

Bahkan, Satpol PP memetakan 10 dari 17 kecamatan yang perlu mendapat antisipasi lebih terkait gangguan keamaman dan ketertiban masyarakat. Tapi, tujuh kecamatan lain bukan tidak meiliki potensi kerawanan.

"Kita sudah mapping 10 kecamatan yang dianggap rawan yaitu Depok, Godean, Gamping, Mlati, Sleman, Kalasan, Ngaglik, Prambanan, Tempel, dan Pakem," kata Kepala Satpol PP Sleman, Hery Sutopo, saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (8/10) lalu.

Hery berpendapat, 10 kecamatan itu masuk daerah rawan mengingat kepadatan penduduk dan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Tapi, ia mengingatkan, gangguan keamanan dan ketertiban dapat terjadi kapan saja.

Selain itu, mereka turut membentuk jaga warga di tingkat masyarakat. Dari 1.212 dusun di Sleman, terdapat 51 dusun yang sudah memiliki jaga warga yang diharapkan terus meningkat.

Setiap jaga warga yang dibentuk berisikan empat orang. Dari sana, adanya gangguan-gangguan kamtibmas atau trantibum di daerah masing-masing wilayah diharapkan dapat terdeteksi sejak awal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement