Kamis 18 Oct 2018 12:47 WIB

Pemerhati Perkotaan: Meikarta Perlu Dikaji Lebih Lanjut

Proyek Meikarta seharusnya tak berhenti selama sudah memenuhi proses perizinan.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arsitek dan pemerhati perkotaan Aditya W Fitrianto menilai, secara garis besar proyek properti Meikarta cukup baik dikembangkan sebagai pusat kota dari kawasan industri di seputar Cikarang. Akan tetapi, menurut dia, perlu ada kajian lebih lanjut mengenai besaran proyek itu dibutuhkan sebagai pusat kota tersebut.

"Perlu ada kajian sejauh mana besaran dibutuhkan untuk itu, mengingat di tiap kawasan-kawasan industri tersebut sudah ada juga regional civic center-nya," ujar Aditya kepada Republika.co.id, Kamis (18/10).

Ia mengatakan, Meikarta sebenarnya bisa menjadi penghubung dari daerah di sekitarnya. Selain itu, bisa menjadi penghubung antara Bekasi dan Bandar Udara Internasional Kalijati serta ke pelabuhan laut internasional Karawang. 

Ia juga mengatakan, meski terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pembangunan proyek Meikarta seharusnya tidak berhenti selama sudah memenuhi proses perizinan. Sebab, lanjut Aditya, pihak Meikarta harus memberi kepastian kepada pembeli yang sudah membayar produk properti Meikarta.

"Bagi yang salah tetap dihukum, tetapi untuk yang sudah berinvestasi pun harus dapat segera diberikan kepastian. Sehingga proyek ini dapat kembali berjalan dalam koridor yang benar," jelas Aditya.

Ia menambahkan, pihak pengembang proyek Meikarta, Lippo Group, perlu melakukan pembenahan terkait perizinan. Perizinan juga yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu berbenah dalam pemberian perizinan proyek Meikarta.

"Hal ini tentu membuat proses pembangunan jadi sedikit terhambat. Tetapi baiknya diberikan solusi terbaik, dengan tetap berprinsip keadilan," kata Aditya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Tersangka pemberi hadiah, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, bersama sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. Para kepala dinas yang menjadi tersangka, yakni Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menerangkan, pemberian diduga terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare. Proyek ini dibagi ke dalam tiga fase, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), yang mengerjakan Meikarta, Denny Indrayana, menyampaikan siap bekerja sama dengan KPK terkait kasus ini. Ia menyatakan, PT MSU merupakan korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi.

"PT MSU telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement