REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan satu kode baru dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Kode baru tersebut adalah "Babe".
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan, kode baru yang ditemukan tersebut diduga mengarah kepada salah satu pihak pemberi yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Kami mengidentifikasi satu kode lainnya. Ada kode 'Babe' yang kami temukan yang diduga itu mengarah pada salah satu pihak yang kami indikasikan adalah salah satu pihak pemberi dalam kasus suap ini, tentu saja swasta," ungkap Febri, Kamis (18/10).
Namun, dia menambahkan, belum bisa dipastikan maksud dan tujuan dari kode tersebut. "Siapa persisnya orang-orang dalam kode-kode tersebut, tentu belum bisa kami ungkap karena prosesnya masih di tahap penyidikan nanti didalami lebih lanjut," katanya menerangkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkap kembali beberapa sandi korupsi yang digunakan untuk mengelabui KPK dalam kasus ini. "Sandi Melvin, Tina Toon, Windu, dan penyanyi untuk menyamarkan nama-nama pejabat Pemkab Bekasi," ungkap Syarief di gedung KPK, Jakarta, pada Senin (15/10).
Dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional PT Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka.
Billy Sindoro diduga memberikan suap Rp 7 miliar kepada Neneng Hasanah dan anak buahnya. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar terkait proses perizinan Meikarta.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.