REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah CEO Lippo Group, James Riady. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Tim penyidik menggeledah kediaman James di Apartemen Trivium Terrace pada Kamis (17/10) malam.
"Penyidik melanjutkan kegiatan tersebut di rumah James Riady dan Apartemen Trivium Terrace, saat ini tim penyidik masih di lokasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat.
Sejak Rabu (16/10) siang sampai pagi ini, lanjut Febri, tim penyidik sudah menggeledah 10 lokasi yakni, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi. Dari sejumlah lokasi tersebut pihaknya menyita sejumlah dokumen terkait perizinan pembangunan Meikarta oleh Lippo Group ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional PT Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Billy Sindoro diduga memberikan suap Rp 7 miliar kepada Neneng Hasanah dan anak buahnya. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.