REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pada akhir September lalu, warga di sekitar Sungai Cimanuk dikagetkan oleh penemuan dua mayat laki-laki tanpa busana dan tanpa identitas yang mengambang dalam posisi telungkup. Kini, Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua pemuda tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, tersangka sempat melarikan diri saat tengah dilakukan proses pengejaran. "Berkaitan dengan kasus menghilangkan jiwa atau pembunuhan di Sungai Cimanuk sudah kita tetapkan tersangkanya dua orang," kata Budi, Rabu (17/10).
Ia menuturkan, kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pertama, kepolisian menangkap tersangka dengan inisial R beberapa saat setelah ditemukan jasad dua korban di Sungai Cimanuk pada 30 September lalu. Selanjutnya, kepolisian berhasil menangkap tersangka lain dengan inisal F yang sempat melarikan diri selama beberapa hari.
Baca juga, Ulama Garut Resahkan Isu Penyerangan Hingga Pembunuhan.
Hingga akhirnya tersangka F berhasil ditangkap oleh tim Polres Garut di kawasan Cikajang, Senin (15/10). "Tersangka F sempat kabur ke Bogor, lalu kembali lagi ke Garut hingga akhirnya kami tangkap di Cibodas Kecamatan Cikajang," katanya.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari pertemuan dua tersangka dengan dua korban yang bersama-sama menenggak minuman keras di kawasan Alun-alun Garut. Tersangka melakukan aksi pembunuhan karena tidak senang dengan sikap korban yang terus memaksa untuk meminum minuman keras.
"Motifnya, tersangka dicekokin minuman keras, tersangka tersinggung, tidak berpikir panjang lalu berkelahi kemudian menenggelamkan korban sampai meninggal dunia," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka pun mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 tentang pencurian dan menghilangkan jiwa orang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.