Rabu 17 Oct 2018 16:30 WIB

BPJS TK Dorong Kontraktor Daftarkan Kepesertaan Pekerja

Selama tahun 2018 jumlah proyek yang terdaftar sudah mencapai 611 proyek.

Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan konstruksi jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan konstruksi jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong kontraktor untuk mendaftarkan kepesertaan pekerja sebagai bentuk perlindungan kepada tenaga kerja. Selama tahun 2018 jumlah proyek yang terdaftar sudah mencapai 611 proyek dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 189.264 orang.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Surakarta Suwilwan Rachmat di Solo, Rabu (17/10), menyampaikan itu di sela-sela penyerahan santunan kepada salah satu pekerja PT Waskita Karya Bambang Edi Nur Hidayat yang meninggal akibat kecelakaan kerja pada proyek pembangunan Waduk Gondang Karanganyar. Ia mengimbau kepada setiap penyelenggara proyek, baik vendor pelaksana, konsultan perencana, maupun konsultan pengawas untuk mendaftarkan proyeknya sesuai surat perjanjian kerja sama (SPK) yang diterima kepada program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi.

"Dalam hal ini kami sudah bekerja sama dengan Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk terus memastikan setiap pekerja di proyek Soloraya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dikatakannya, sepanjang tahun ini di sektor jasa konstruksi telah terjadi sembilan kasus kecelakaan kerja di mana empat di antaranya meninggal dunia. Untuk klaim yang dibayarkan mencapai Rp 397.277.302.

Sementara itu, mengenai santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Bambang sebesar Rp 121.800.000 yang terdiri dari santunan JKK Meninggal Dunia, santunan berkala, dan biaya pemakaman. "Mengingat peserta ini meninggal karena kecelakaan kerja maka santunan yang harus diberikan sebesar 48 kali gaji. Berbeda ketika peserta meninggal karena sakit dan bukan merupakan akibat kecelakaan kerja maka santunannya hanya Rp 24 juta," katanya.

Ia mengatakan pada kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan, Bambang diikutkan pada dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement