Rabu 17 Oct 2018 15:44 WIB

Kata Polisi Soal Usulan Gedung DPR Dilapis Kaca Antipeluru

Kaca antipeluru harus pertimbangkan anggaran, pembangunan, efektivitas, & opsi lain.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ruang anggota DPR yang diduga kena tembak.
Foto: Fauziah Mursid/Republika
Ruang anggota DPR yang diduga kena tembak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto berpendapat, usulan pemasangan kaca antipeluru di gedung DPR RI masih harus dikaji. Menurut Setyo, banyak hal yang harus dipertimbangkan mulai dari anggaran hingga pembangunan.

Setyo mengatakan pertimbangan lainya, yakni apakah pemasangan kaca antipeluru bakal efektif. "Bisa juga dilapis satu lapisan tertentu menahan peluru, tetapi apa itu efektif atau tidak itu perlu dikaji lagi,” kata dia, Rabu (17/10).

Setyo juga berpendapat pemasangan kaca antipeluru hanya salah satu opsi. Pilihan lainnya, yaitu memperbaiki lapangan tembak dengan memberikan penahan untuk memastikan tidak ada tembakan yang keluar. Selain itu, usulan lainnya, yakni pemindahan lapangan tembak. 

Setyo menuturkan pemindahan lapangan tembak dimungkinkan. Namun, untuk kepastiannya, Setyo enggan berspekulasi. “Itu punya sejarahnya panjang. Dulu,  lapangan tembak sampai Hotel Mulia. (Pemindahan) bukan wewenang saya," katanya.

Setyo yang juga ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta menegaskan, olahraga menembak merupakan olahraga paling aman jika dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Saat insiden peluru nyasar, pelaku justru menggunakan senjata dengan modifikasi alat tertentu. 

“Dia mencoba-coba dengan alat tertentu yang seharusnya tidak boleh dilakukan, itu ya terjadilah risiko tembakan nyasar kemana mana," ucapnya.

Pada Senin (15/10) kemarin dulu, dua ruangan anggota Komisi III DPR RI ditembus peluru. Peluru itu menembus ruangan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw di lantai 16 dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Heri di lantai 13, Gedung Nusantara 1 DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Pada Rabu (17/10) hari ini, dua peluru kembali ditemukan di ruang anggota Fraksi PAN Totok Daryanto dan anggota Fraksi Partai Demokrat Vivi Sumantri. 

Polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus peluru nyasar ke gedung DPR RI. Tersangka berinisial IAW (32 tahun) dan RMY (34 tahun) yang merupakan PNS di Kementerian Perhubungan.

Polisi menyimpulkan kedua tersangka melakukan aksi penembakan tersebut bukan karena faktor kesengajaan. Mereka sedang melakukan latihan tembak yang kemudian meleset mengenai gedung DPR RI.

Dari kedua tersangka, polisi menyita dua buah pucuk senjata api jenis Glock 17 dan Akai Custom dengan kaliber 40. Senjata tersebut adalah jenis senjata yang diperuntukkan bagi olahraga. 

Selain dua pucuk senjata, polisi juga menyita tiga buah magazine serta tiga kotak peluru ukuran 9x19. Kemudian, dua buah magazine dan satu kotak peluru ukuran 40. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement