REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan belasan kepala daerah di Provinsi Riau terancam sanksi pidana karena melakukan deklarasi dukungan kepada salah satu peserta pemilu. Bawaslu menegaskan, sanksi pidana itu berlaku jika mereka terbukti melakukan pelanggaran.
Fritz mengungkapkan, 11 kepala daerah sudah diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Riau. Selain itu, Bawaslu Provinsi Riau juga sudah memeriksa pelapor kejadian deklarasi yang dilakukan oleh mereka.
"Iya (sudah diperiksa). Itulah fungsinya klarifikasi untuk mengecek, apakah mereka ini melakukan kampanye atau tidak kampanye. Apakah mereka saat itu sedang cuti atau tidak cuti," ujar Fritz ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/10).
Jika terbukti ada unsur pelanggaran, maka semua kepala daerah yang pekan lalu melakukan deklarasi mendukung calon presiden (capres) Joko Widodo itu akan dikenai sanksi pidana. "Itu kan masuk (pelanggaran) pidana pasal 282 dan 283 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jika memang terbukti bersalah ya nanti semua bisa kena pidananya. Sanksinya ada pada pasal 547 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," lanjut Fritz.
Dia meminta para kepala daerah untuk memperhatikan dan mematuhi aturan kampanye selama Pemilu 2019. Sebab, kata Fritz, sanksi pidana juga akan berlaku jika kepala daerah lain melakukan pelanggaran serupa dengan yang dilakukan para kepala daerah di Riau itu.
"Sanksi Berlaku buat semua kepala daerah (jika ada kasus yang sama). Sebelumnya kami juga sudah memanggil kepala daerah lain untuk kasus yang sama," tambah Fritz.
Adapun aturan pada pasal 282 berbunyi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu peserta pemilu selama masa Kampanye.
Kemudian, aturan pada pasal 283 berbunyi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengaratur kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan ini meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Selanjutnya, pasal 547 menyebutkan sanksi berupa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan, kepala daerah pada dasarnya boleh melakukan kampanye. "Tetapi, kepala daerah tidak boleh jadi tim kampanye. Kemudian, pada saat kampanye, mereka juga harus melakukan di saat cuti atau ketika hari libur. Persoalannya, saat kasus di Riau kemarin, apakah kepala daerah itu sedang dalam masa cuti ? Karena saat deklarasi itu pasti ada substansi kampanye," tegas Abhan.
Karena itu, Bawaslu mengimbau semua kepala daerah mematuhi aturan kampanye Pemilu 2019. Jika ada kejadian serupa terjadi di daerah lain, Bawaslu setempat bisa melakukan penindakan kepada kepala daerah.
"Semua kepala daerah harus mematuhi aturan kampanye. Boleh kampanye, boleh deklarasi, tapi ketika cuti atau pada hari libur," tambah Abhan
Sebagaimana diketahui, pada 10 Oktober lalu, sejumlah kepala daerah menggelar deklarasi yang menegaskan dukungan kepada calon presiden Joko Widodo. Atas deklarasi ini, Bawaslu Provinsi Riau memanggil para kepala daerah tersebut untuk melakukan klarifikasi.