REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria berinisial HS (31 tahun) ditangkap polisi setelah menganiaya sang istri, A (28) di rumahnya, Jalan Rawa Tengah, Galur, Jakarta Pusat, Selasa malam (16/10).
Ia menghajar sang istri lantaran dibakar api cemburu setelah melihat istrinya sedang berbincang-bincang dengan pria lain yang masih tetangga pasangan tersebut. Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Iptu Muhammad Rasid mengatakan, cekcok pasangan suami-istri diawali saat HS baru pulang bekerja dan mendapati istrinya sedang mengobrol dengan tetangga.
"Karena tersulut, HS langsung ke rumahnya dan mengambil sebilah besi lalu memukul dengan besi yang dibalut kain serta menendang istrinya," kata Rasid.
Karena mendengar keributan, warga sekitar bergegas melerai pasangan tersebut. Korban yang terluka lantas dibawa warga ke RSCM untuk keperluan visum.
Polisi yang mendapat laporan dari warga tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus HS di kediamannya. Dari hasil visum, korban mengalami luka memar di punggung dan kepala akibat ditendang dan pukulan besi berlapis kain.
Petugas memanggil dua saksi untuk diminta keterangan terkait kasus ini. "Meski mereka itu nikah siri, namun prosesnya akan tetap lanjut," ujar Rasid.