REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Meikarta mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk fase pertama seluas 84,6 hektare pada pertengahan tahun ini. Ketika itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan IMB untuk 50 menara (tower) apartemen Meikarta.
"Tahap pertama yang telah sesuai dengan peruntukanya adalah 84,6 Ha dan akan di bangun 50 tower apartemen," kata Kepala Seksi Penerbitan izin, Bidang Tata Ruang, dan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Anton Bofin Purnama, Rabu (17/10).
Ia mengatakan, selama persyaratan berkas telah terpenuhi, pihaknya bertanggung jawab untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB). "Tugas saya adalah melakukan pengecekan berkas, kalau semua syarat sudah dipenuhi, maksimal dalam 12 hari kerja izin mendirikan bangunannya harus sudah terbit," ujar Anton.
Anton mengaku, persyaratan-persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh Lippo Group. "Karena, mereka itu proses ngurusnya sudah hampir setahun," kata dia.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang untuk mendapatkan IMB apartemen, antara lain:
- Surat permohonan
- Surat kuasa
- Fotokopi KTP atau tanda pengenal pemohon
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Fotokopi pertimbangan teknis pertanahan
- Fotokopi surat izin lokasi (luas tanah di atas 10.000 meter)
- Fotokopi sertifikat hak atas tanah atau surat bukti kepemilikan tanah
- Fotokopi tanda bukti pelunasan PBB tahun terakhir
- Fotokopi izin peruntukan penggunaan tanah
- Fotokopi gambar rencana tapak (site plan)
- Saran teknis IMB dan gambar bangunan
- Fotokopi advis teknis peil banjir dan gambar saluran pembuangan
- Fotokopi persetujuan tetangga diketahui RT dan RW
- Fotokopi rekomendasi pencegahan kebakaran dari Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran
- Fotokopi rekomendasi analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan
- Fotokopi rekomendasi Desa
- Fotokopi rekomendasi Camat
- Fotokopi izin lingkungan
- Surat pernyataan kegagalan konstruksi dari konsultan atau pemilik bermaterai
- Pernyataan tidak sengketa dari pemohon bermaterai
Terkait kelanjutan proyek Meikarta setelah beberapa pihak Lippo Group dan pejabat daerah terlibat kasus korupsi suap, ia mengaku tidak bisa memberikan jawaban. “Informasi apa pun mengenai kasus ini atau tentang Meikarta biar wakil bupati atau sekretaris daerah yang jawab," ujar dia.
Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan, terkait izin yang dimiliki oleh Lippo Group untuk pembangunan Meikarta pada fase pertama sesuai dengan yang direkomendasikan dari gubernur, yaitu 84,6 ha. Namun, ia juga tidak memiliki kapasitas menjawab terkait kelanjutan proses tersebut. "Tadi saya nggak lihat, itu juga bukan kapasitas saya buat jawab," kata Suhup, Selasa (16/10).
Baca Juga: Setahun 3 Kepala Daerah Kena OTT, Jabar Harap Berakhir di Bekasi
Pantauan Republika.co.id pada Selasa (16/10), proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, tetap berjalan. Para pekerja konstruksi tetap terlihat beraktivitas.
Begitu pula sejumlah alat-alat berat seperti tower crane, ekskavator, truk, dan sebagainya masih tetap beroperasi di beberapa titik pembangunan tower apartemen. "Di sini kita tetep kerja, nggak ada pemberitahuan apa-apa, saya lihat yang di proyek konstruksi juga tetep pada kerja," kata Pandi, salah satu pekerja.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10). (Antara)
KPK menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Tersangka pemberi hadiah, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Sedangkan, diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Para kepala dinas yang menjadi tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanama Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tersangka kasus korupsi perizinan proyek pembangunan Meikarta berjalan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menerangkan, pemberian diduga terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare. Proyek ini dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), yang mengerjakan Meikarta, Denny Indrayana, menyampaikan siap bekerja sama dengan KPK terkait kasus ini. Ia menyatakan, PT MSU merupakan korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi.
“PT MSU telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis,” kata dia melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa.
Langkah pertama yang dilakukan PT MSU, yakni melakukan investigasi internal yang independen dan objektif untuk mengetahui fakta yang terjadi. Ia menegaskan, PT MSU tidak menoleransi jika memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi.
“Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku,” ujar Denny.