REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak manajemen Meikarta menjelaskan keberlanjutan proyek pembangunan perumahan itu pada konsumen. Pasalnya, adanya kasus korupsi terkait perizinan proyek perumahan yang berlokasi di Kabupaten Bekasi itu membuat konsumen yang telah membayar uang muka dirugikan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, manajemen harus memastikan mengenai proyek tersebut, akan disetop atau dilanjutkan. Menurut dia, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengakibatkan konsumen khawatir atas keberlanjutan pembangunan Meikarta.
"Kalau sampai proyek Meikarta distop akibat perizinan yang belum atau tidak beres, atau masalah lain, maka negara harus hadir menjamin hak-hak keperdataan konsumen yang sudah terlanjur melakukan transaksi pembelian," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (17/10).
Ia menegaskan, hal ini merupakan tanggung jawab negara. Menurut dia, dalam kasus Meikarta negara gagal dalam melakukan pengawasan. Berdasar data Bidang Pengaduan YLKI pada 2018, pengaduan masalah properti menduduki paling tinggi.
Tulus mengatakan, sekitar 43 persen dari pengaduan properti tersebut melibatkan konsumen Meikarta yaitu 11 kasus. Mayoritas pengaduan Meikarta adalah masalah uang muka yang tidak bisa ditarik lagi, padahal diiklannya mengatakan refundable.
“Selain itu, masalah model properti yang dipesan tidak ada, padahal iklannya menyebutkan adanya model tersebut," ujar dia.
Ia mengatakan, sejak awal YLKI telah memberikan peringatan agar masyarakat tidak melakukan transaksi apapun terkait proyek Meikarta. Dengan adanya kasus operasi tangkap tangan ini (OTT) ini, YLKI kembali menegaskan agar masyarakat berhati-hati untuk rencana transaksi pembelian dengan Meikarta.