Rabu 17 Oct 2018 02:07 WIB

Kiai Ma'ruf ke Pesantren untuk Silaturahim

Ma'ruf Amin ke pesantren-pesantren tidak pernah menggunakan atribut kampanye.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Calon Wakil Presiden KH Maruf Amin mengawali rangkaian kunjungan ke  Yogyakarta dengan berkunjung ke Pondok Pesantren (PP)Krapyak, Ahad  (14/10).
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Calon Wakil Presiden KH Maruf Amin mengawali rangkaian kunjungan ke Yogyakarta dengan berkunjung ke Pondok Pesantren (PP)Krapyak, Ahad (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Abdul Kadir Karding menegaskan kunjungan calon wakil presiden Ma'ruf Amin ke pesantren-pesantren tidak pernah menggunakan atribut kampanye. Selama ini kunjungan Kiai Ma'ruf, hanya bersilaturahmi memohon dukungan dan doa restu kepada para kiai. Karena itu, Karding menilai itu bukan bagian dari pelanggaran kampanye.

"Nggak ada atribut. Beliau pun di sana mengaji biasa, dan mohon dukungan ke Kiai, gitu aja. Dukungan itu doa restu mereka udah paham," kata Karding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).

Menurutnya, latar belakang dari kalangan pesantren juga membuat Ma'ruf Amin kerap dengan dunia pesantren. Karenanya ia mempertanyakan pihak yang menuding kunjungan Kiai Maruf adalah pelanggaran kampanye. Karding justru menilai tudingan tersebut bentuk kekhawatiran sejumlah pihak bahwa representasi pesantren diwakili oleh sosok Ma'ruf Amin.

"Jadi mereka pasti mengkritik, karena mereka tahu persis bahwa itu potensi dan lumbung Kiai Ma'ruf makanya mereka coba membatasi Kiai Ma'ruf agar jangan terlalu masuk ponpes, itu habitnya, hidupnya di situ," ujar Karding.

Ketua DPP PKB itu pun setuju jika ada tim pengawas yang mengawasi pasangan calon presiden maupun wakil presiden ke lembaga pendidikan maupun tempat ibadah.

"Saya kira satu solusi, bisa kita undang Panwaslu silahkan hadir tentu kita juga harus memberi tahu ke paslon mana yang boleh mana yang tidak karena mereka secara teknis belum tentu membaca seluruhnya (aturan PKPU)," kata Juru Bicara TKN tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement