Selasa 16 Oct 2018 01:18 WIB

Polri Ingatkan Hindari Kampanye Negatif

Kampanye negatif ditakutkan terperosok menjadi penyebaran hoaks.

Kadiv Humas Mabes Polri, Setyo Wasisto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kadiv Humas Mabes Polri, Setyo Wasisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengingatkan berbagai pihak untuk tidak menggunakan kampanye negatif selama Pemilu 2019. Kampanye negatif dikhawatirkan menjurus ke penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Ya kalau bisa jangan semualah, baik negatif 'campaign' mau pun 'black campaign' jangan, kita tahu negatif 'campaign' itu apa," kata dia di Jakarta, Senin (15/10).

Apabila terperosok menyebarluaskan hoaks, ujar Setyo, seseorang melanggar UU ITE Pasal 28 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. "Itu kalau sudah hoaks dan ada yang lapor bisa kena itu," tutur dia.

Setyo mengimbau tim kampanye masing-masing kubu menyampaikan informasi yang sejuk agar kontestasi berjalan seperti diatur dalam Peraturan KPU dan undang-undang.

Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mempersilakan kadernya untuk melakukan kampanye negatif sebesar 20 persen, dan sisanya didorong untuk kampanye positif. Menurut Sohibul, kampanye negatif mengangkat kelemahan lawan dengan membeberkan fakta, bukan berita bohong.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement