Senin 15 Oct 2018 17:44 WIB

Lombok Barat Belum Cabut Status KLB Malaria

Sampai saat ini masih ada 386 masyarakat positif malaria yang tetap dalam pengobatan.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Gita Amanda
Nyamuk Malaria
Foto: ABC News
Nyamuk Malaria

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat (Lobar) Rahman Sahnan Putra mengatakan, status Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria di Kecamatan Gunung Sari, Lobar, belum bisa dicabut Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Meski sudah berlangsung lebih dari sebulan.

"Kita sudah evaluasi. Kita belum bisa mencabut status KLB itu," ujar Rahman dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Mataram, NTB, Senin (15/10).

Menurut temuan di lapangan, kata Rahman, sampai saat ini masih ada 386 masyarakat positif malaria yang tetap diintervensi dengan pengobatan. "Masih tersisa kita temukan di tiga desa atau enam dusun di wilayah Kerja Puskesmas Penimbung, Kecamatan Gunung Sari," lanjutnya.

Desa-desa tersebut adalah Desa Bukit Tinggi mencakup satu dusun, yaitu Dusun Batu Kemalik. Desa berikutnya adalah Desa Mekar Sari yang mencakup 3 dusun, yaitu Dusun Ranjok Timur, Dusun Ranjok Barat, dan Dusun Malaka. Sisanya Desa Gelangsar yang mencakup dua dusun, yaitu Dusun Lilir Utara dan Dusun Geripak.

Ia melanjutkan, saat status KLB ditetapkan sebelumnya, setidaknya 28 dusun di 10 desa terdampak malaria. Rahman menambahkan, penyusutan wilayah hanya menjadi tiga desa tersebut sangat diapresiasi oleh Unicef, Global Fund, dan Kemenkes RI

"Hal yang sangat diapresiasi lainnya adalah tidak ada kematian sampai saat ini," kata Rahman.

Sampai saat ini Rahman mengaku, berdasarkan KepMenKes No. 042/2007, pihaknya belum bisa mencabut status KLB tersebut. "Penyebaran penyakit dan nyamuk harus dipantau dulu dalam dua kali masa inkubasi atau 20 sampai 28 hari," ucap dia.

Seperti diketahui, Pemkab Lobar dengan terpaksa menetapkan wilayah Kecamatan Gunung Sari sebagai wilayah status KLB Malaria. Hal tersebut setelah ditemukan banyak pengungsi positif mengidap malaria, terutama setelah ditemukan pada kasus ibu hamil, bayi, dan balita.

Bupati Lobar Fauzan Khalid menetapkannya melalui surat Keputusan Nomor 497/310.2/DIKES/2018 pada 8 September lalu. "Sejak saat itu, pemerintah telah berupaya melakukan intervensi dengan menyebarkan kelambu dan lotion anti nyamuk, fogging, mass blood survey, mass fever survey, sampai dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk," kata Fauzan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement