Ahad 14 Oct 2018 16:29 WIB

Kekerasan Seks Dominasi Kasus Anak di Sukabumi

Kekerasan seks ini dampak dari konten pornografi yang ada di sarana handphone.

Rep: riga nurul iman/ Red: Joko Sadewo
Ilustrasi Kekerasan Anak
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Anak

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kasus kekerasan seksual anak mendominasi kasus kekerasan yang ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sukabumi.

Berdasarkan pada data kasus di sepanjang Januari hingga September 2018  ada sebanyak 194 kasus yang ditangani, Rinciannya kasus pada triwulan pertama 2018 sebanyak 75 kasus, triwulan dua sebanyak 63 kasus, dan triwulan tiga sebanyak 56 kasus.

“Kasus yang paling banyak ditangani menyangkut kekerasan seksual terhadap anak. Di mana kekerasan seks anak mencapai sepertiga dari total kasus yang ditangani,’’ ujar Sekretaris P2TP2A Kota Sukabumi Joko Kristianto kepada Republika, Ahad (14/10).

Sementara kasus tertinggi kedua adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selanjutnya kasus kang kini mulai naik yakni anak berhadapan dengan hukum yang memerlukan pendampingan. Terakhir kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dewasa.

Joko menerangkan, kasus yang ditangani pada 2018 ini jumlahnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Rata-rata setiap tahunnya kasus yang ditangani mencapai kisaran 250 hingga 300 kasus.

Tingginya kasus kekerasan seks anak dibandingkan dengan yang lain disebabkan berbagai faktor. Terutama dampak dari perkembangan teknologi seperti konten pornografi yang ada di sarana handphone (HP).

Hal itu ungkap Joko berpengaruh pada kasus kekerasan seks anak yang selalu tertinggi dibandingkan yang lain. Oleh karena itu peran orangtua atau keluarga dalam mengawasi penggunaan HP harus selalu ditingkatkan. Harapannya potensi untuk terjadinya kasus kekerasan seksual anak makin menurun.

Joko mengungkapkan, pelaku maupun korban kekerasan ada yang masih anak di bawah umur. P2TP2A melakukan penanganan kepada keduanya secara psikologis dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Langkah tersebut dilakukan untuk memulihkan kondisi trauma yang dialami korban kekerasan seksual. Salah satunya adalah puluhan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Emon pada 2014 lalu. Dalam kasus ini puluhan korban kekerasan Emon masih menjalani pendampingan dari P2TP2A.

P2TP2A juga lanjut Joko, melakukan upaya penyuluhan dan sosialisasi pencegahan dalam rangka penekanan kasus kekerasan seksual anak. Langkah ini idealnya dilakukan secara sinergi dengan lembaga terkait lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement