Jumat 12 Oct 2018 15:16 WIB

Anies Memulai Upaya Legalisasi Becak di Jakarta

Legalisasi operasional becak di Jakarta adalah salah satu janji kampanye Anies.

Rep: Farah Noersativa, Sri Handayani, Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Andri Saubani
Tukang becak membawa penumpang melintas di Kawasan Pasar Bahari, Jakarta, Kamis (18/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tukang becak membawa penumpang melintas di Kawasan Pasar Bahari, Jakarta, Kamis (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah merintis realisasi salah satu janji kampanyenya, yakni kembali memperbolehkan becak beroperasi di ibu kota. Hal ini diketahui setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Perda Ketertiban Umum (Tibum).

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Masdes Aroufi mengakui wacana mengakomodir operasional becak di Jakarta. Biro Hukum dan Satpol PP DKI pun tengah menyusun revisi Perda Tibum.

Rumusan perda untuk mengakomodir becak sedang disusun. Pihaknya, kata Masdes, akan melakukan penyesuaian teknis di lapangan, bila perda tersebut nanti telah ditetapkan. Penyesuaian itu, kata dia, akan berbentuk pemasangan plang tanda, sebagai penanda titik naik turunnya becak.

“Plang khusus, sebagai penanda bahwa ini tempat naik turunnya becak, bukan halte kayak halte permanen, begitu,” kata dia, awal pekan ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Dishubtrans DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko juga membenarkan adanya sebuah perda yang tengah dibahas di Biro Hukum. Perda tersebut adalah Perda Ketertiban Umum.

“Itu bukan perda becak. Perda Tibum (Ketertiban Umum), tapi masih diharmonisasi di Biro Hukum,” jelas dia.

Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, surat dari Gubernur DKI Jakarta mengenai permohonan perubahan Perda Tibum telah dikirim kepada DPRD DKI Jakarta. Sehingga, langkah berikutnya adalah menunggu tindak lanjut dari DPRD DKI Jakarta.

“Selanjunya tinggal menunggu proses pembahasan di DPRD DKI Jakarta,” jelas Yayan kepada Republika, Rabu (10/10).

Dia mengaku tak ingat pasti mengenai kapan tanggal pengiriman surat itu kepada DPRD DKI. Dia hanya memperkirakan surat itu telah dikirim pada sekitar dua pekan yang lalu.

Yayan juga enggan memberikan penjelasan mengenai substansi atau poin-poin yang akan dilakukan perubahan dalam Perda tersebut. Menurutnya, hal itu masih menunggu hasil dari pembahasan revisi Perda itu.

“Itu mah nanti saja, kita belum ke substansi, formalnya sudah dikirim, begitu saja. Nanti substansinya kalau sudah hasil pembahasan saja,” jelas dia.

Namun, upaya Pemprov DKI Jakarta melegalisasi becak sepertinya akan menemui jalan terjal. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang pembahasan perda terkait upaya legalisasi becak.

“Becak? Nggak akan saya kasih (pembahasannya),” jelas Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/10).

Prasetyo beralasan, saat ini telah banyak jenis transportasi umum yang ada di wilayah DKI Jakarta. Apalagi, transportasi umum itu telah ramai ada di wilayah pusat kota DKI.

Menurutnya, banyaknya transportasi umum itu juga secara tak langsung telah membuat para pebecak untuk beralih profesi kepada transportasi umum itu. Terlebih, salah satu transportasi umum, yaitu bajaj, juga telah dilakukan pembaharuan dengan menggunakan gas sebagai bahan bakar.

Bajaj dengan bahan bakar gas itu, membuat bajaj menjadi transportasi umum yang ramah lingkungan. Sehingga, pebecak pun dapat beralih profesi, dan bajaj bisa menjadi salah satu pilihannya.

Prasetyo menilai, revisi Perda Tibum yang akan melegalisasi becak, merupakan sebuah langkah yang salah. Sebab, menurutnya, hal itu akan membuat rendah kembali derajat warga DKI Jakarta yang sebelumnya menjadi pebecak, yang sudah meningkat beralih profesi ke pengemudi transportasi umum lainnya.

“Sekarang saya cuma melihat secara manusiawi ya. Jangan meng-grounded, lah. Dia tingkatan kehidupannya sudah naik, di-grounded lagi ke bawah lagi tukang becak,” ungkap Prasetyo.

Dia juga menilai, bila becak-becak kembali dilegalkan, maka kepadatan wilayah akan semakin meningkat karena adanya transportasi-transportasi umum yang telah ada. Terlebih, bila bajaj-bajaj telah memarkir, lalu ditambah adanya becak, maka wilayah DKI Jakarta, terutama di pusat kota, menjadi sangat penuh.

“Kalau bajajnya itu ntar markir-markir, terus ada becak lagi. Kebayang nggak kekumuhannya kayak apa?” jelas Prasetyo.

Dia pun tak menjamin adanya ketertiban oleh becak, bila nanti dalam Perda Tibum tersebut juga akan mengatur mengenai wilayah yang bisa dilalui oleh becak. Menurutnya, tak ada yang bisa menjamin adanya ketegasan legalisasi becak nantinya.

“Contoh soal, itu bunderan HI saja, sampai hari ini, coba lihat jam 10 malam. Starling (pedagang kopi keliling) kan muter-muter di situ. Itu kan ibu kota, tonggaknya Jakarta. itu saja tidak bisa diberesin. Spalagi yang begitu (becak),” kata Prasetyo. 

Dia pun memastikan, tak akan ada pembahasan dari DPRD DKI Jakarta mengenai revisi Perda Tibum tersebut. Pihaknya mengaku akan melakukan komunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta mengenai hal ini.

Anies Baswedan enggan mengomentari perihal penolakan pembahasan revisi Perda Tibum oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. “Hah. Masak? Nanti saya bahas deh ya,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/10).

Sehari sebelumnya, Anies menilai, becak merupakan salah satu usaha jasa. Hal ini perlu diatur sebagai profesi yang bisa beroperasi di wilayah-wilayah tertentu.

"Ini adalah jasa. Jasa itu jika tidak ada yang menggunakan ya tidak akan laku. Kita enggak bisa paksa orang, ya namanya jasa karena itu diatur diatur sebagai profesi yang ada di wilayah-wilayah tertentu," ujar Anies.

Anies mengatakan, seperti profesi lain, para pengemudi becak bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, selama ini keberadaan mereka masih dianggap sebagai pengganggu kemajuan dan modernitas Ibu Kota.

Ia ingin ada kesetaraan bagi para pengemudi becak. Dengan begitu, mereka bisa merasakan kesejahteraan di Ibu Kota.

Anies mengatakan tidak adanya aturan yang mengatur tentang operasional becak menyebabkan mereka menjadi subjek pemerasan. Alasan inilah yang mendasari perlunya dilakukan revisi Perda Ketertiban Umum terkait legalisasi beroperasinya becak di Jakarta.

"Jangan hanya karena dibicarakan yang enggak ada, karena tidak dibicarakan dianggap tidak ada. Karena mereka tidak memiliki aturan mereka jadi subjek pemerasan, mereka jadi subjek untuk segala macam tekanan," kata Anies.

Baca Juga

Penilaian pengamat

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan, sebaiknya alat transportasi becak konvensional ditinggalkan. Menurutnya, ada alternatif transportasi lain yang dinilai lebih unggul.

"Becak sebaiknya ditinggalkan saja, lebih baik kembangkan sepeda sewa/bike sharing," ujarnya kepada Republika, Jumat (12/10).

Namun, jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sepeda sewa atau bike sharing, pemprov perlu melakukan evaluasi terhadap manajemen pengawasan, pemeliharaan, dan perawatan. "Kita semangat membangun atau mengadakan barang, tapi kalau sudah pemeliharaan paling malas," ucapnya.

Di satu sisi, ia tidak menampik bahwa transportasi yang menyerupai becak digunakan di benua Eropa dan Amerika. Tetapi, lanjutnya, becak di luar negeri berbeda dengan becak yang berada di Jakarta.

"Kalau di Eropa namanya Velotaxi, adanya memang di kawasan wisata dan pengemudinya anak muda. Lebih kepada fun bukan sebagai alat transportasi," ungkapnya.

Menurut Nirwono, pengemudi becak di Jakarta banyak yang sudah berusia lanjut. Dengan usia yang sudah tidak muda, ia memprediksi jika becak dijadikan alat transportasi justru akan kalah bersaing dengan moda transportasi daring.

"Tidak bisa menjamin juga pengemudi becak tidak keluar kawasan untuk 'menjemput bola'," ucapnya.

Untuk itu, ia menyarankan agar ribuan pengemudi becak yang masih tersisa, untuk diajak mengikuti program OK-OCE sehingga para pengemudi becak bisa beralih profesi. Atau bahkan, bagi pengemudi becak yang memiliki keluarga, dapat diberikan kebebasan biaya layanan pendidikan, kesehatan, dan keringanan tempat tinggal.

"Beri (pengemudi becak) pelatihan yang sesuai kemampuan masing-masing, kemudian distribusikan ke Transjakarta, PDAM, PPSU, atau berwirausaha," kata dia.

photo
Sejarah Becak

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement