Pertanyaannya, apakah aturan dimaksud dapat disebut sebagai bentuk diskriminasi? Jawaban dari pertanyaan ini tentunya sangat tergantung pada sudut pandang mana kita melihat. Jika aturan tersebut dimaksudkan sebagai pembatasan bagi wanita muslimah untuk berpartisipasi dalam pertandingan, maka tindakan tersebut adalah diskriminasi. Sebaliknya, jika aturan tersebut dibuat sebagai bentuk perlindungan demi keselamatan atlet, maka aturan tersebut bukan diskriminasi.
Khabib dan Bela Diri yang Dikuasainya
Pertanyaannya kemudian, apakah melepas tutup kepala merupakan satu-satunya model perlindungan bagi atlet? Apakah tidak ada model perlindungan lain yang lebih elegan tanpa harus mengorbankan atlet yang menutup kepala? Pertanyaan ini tentunya hanya bisa dijawab oleh pegiat-pegiat judo sendiri.
Jika melepaskan tutup kepala adalah satu-satunya bentuk perlindungan, maka atlet wanita harus berpikir ulang untuk melibatkan diri dalam olahraga ini dan memilih bentuk olahraga lain yang tidak mempersoalkan tutup kepala sebagai alasan keamanan sehingga benturan antara keimanan dan keamanan tidak perlu terjadi. Wallahu A’lam.
*) Penulis adalah Direktur POeSA Institute, Penulis Buku Syariat dan Apa Ta’a