Kamis 11 Oct 2018 18:26 WIB

KPAI: Sekolah Harus Steril dari Kegiatan Kampanye

Berdasarkan UU, anak memiliki hak untuk dilindungi dari penyalahgunaan politik.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andri Saubani
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo terkait tidak masalah sekolah dan pesantren menjadi tempat kampanye. Salah satu alasannya, berdasarkan undang-undang, anak memiliki hak untuk dilindungi dari penyalahgunaan politik.

"Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 15 menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk dilindungi dari penyalahgunaan politik. Karena lembaga pendidikan sejatinya harus steril dari tempat kampanye baik dilakukan oleh timses, kandidat dan panitia," kata Komisioner KPAI, Jasa Putra, Kamis (11/10).

Selain itu, Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat satu juga melarang lembaga pendidikan dipakai untuk kampanye. KPAI berharap, penyelenggara pemilu dapat menjalankan regulasi tersebut secara tegas.

Jasra menambahkan, terkait anak-anak usia 17 dan 18 tahun yang memiliki hak pilih tidak harus diberikan informas kampanye di sekolahnya. Ia menilai, mestinya ada upaya lain untuk menyampaikan informasi kepada para pemilih usia anak ini.

Upaya tersebut, kata Jasra, misalnya melalui media sosial. Sejumlah 87 juta anak Indonesia berada di media sosial atau media informasinya lainnya yang mudah dipahami oleh anak.

"Jadi biarkanlah anak-anak kita melakukan kegiatan pendidikan sekolah dan mari kita lindungi mereka agar bisa tumbuh dan berkembang secara baik," kata Jasra.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pelaku kampanye di sekolah dan tempat ibadah bisa dikenai sanksi pidana. KPU menegaskan jika larangan kampanye di sekolah, rumah ibadah dan fasilitas pemerintah berlaku untuk pemilu dan juga pilkada.

"Sebenarnya pengaturan tentang larangan kampanye hampir tidak berubah sejak pemilu sebelumnya. Terkait dengan larangan kampanye di lembaga pendidikan diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h. Di situ disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah," ujar Pramono ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement