Kamis 11 Oct 2018 18:16 WIB

Polres Banyumas Ungkap Kasus Pemalsu Dokumen Kependudukan

Komplotan ini memberikan jasa pemalsuan dokumen dengan biaya Rp 250 ribu.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Kasatreskrim Polres Banyumas menunjukkan sejumlah barang bukti pemalsuan yang antara lain terdiri dari blanko KTP elektronik kosong dan buku nikah kosong.
Foto: Eko Widiyatno.
Kasatreskrim Polres Banyumas menunjukkan sejumlah barang bukti pemalsuan yang antara lain terdiri dari blanko KTP elektronik kosong dan buku nikah kosong.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyumas, Jawa Tengah, meringkus komplotan pemalsu dokumen kependudukan. Dari para tangan tersangka, polisi mendapat berbagai barang bukti berupa blangko kosong KTP elektronik, buku nikah yang masih kosong, sertifikat, dan berbagai dokumen palsu lainnya.

''Untuk blangko KTP dan buku nikah, semuanya merupakan barang asli sebagaimana KTP dan buku nikah yang syah. Namun semuanya belum ada data pemiliknya. Kita masih telusuri dari siapa barang tersebut mereka peroleh,'' jelas Kasatreskrim Polres Banyumas AKP Bayu Puji Hariyanto mewakili Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Kamis (11/10).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus tiga tersangka yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Banyumas. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari BS (46), warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Sp (40) warga Desa Lamberang Kecamatan Sokaraja, dan SM (45) warga Desa Karangdadap Kecamatan Kalibagor.

Menurut AKP Bayu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga yang mengaku tidak bisa menggunakan KTP-nya untuk suatu keperluan. Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa KTP tersebut diperoleh dari BS yang memiliki sebuah percetakan kecil.

Dari informasi ini, anggota Polres melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tiga tersangka yang terlibat dalam kegiatan pemalsuan dokumen kependudukan. Ketiganya diringkus dalam penggerebekan di dua lokasi, antara lain di salah satu tempat percetakan di Kota Purwokerto dan sebuah tempat di depan Alun-Alun Purwokerto.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapatkan banyak barang bukti yang digunakan untuk pemalsuan dokumen. Selain menyita alat percetakan terdiri dari komputer, mesin cetak, scanner, dan berbagai stempel instansi, polisi juga menemukan blangko KTP elektronik dan buku nikah yang masih kosong.

''KTP dan buku nikah ini semuanya asli. Pada blangko KTP ada pita segel dan chip di dalamnya. Demikian juga untuk buku nikah, di halaman dalamnya ada pita segelnya,'' ujar dia.

Namun AKP Bayu mengaku, dalam penggerebekan tersebut tidak ditemukan blanko SIM atau paspor. ''Sepertinya, yang mereka palsukan baru berupa KTP elektronik dan buku nikah. Mereka juga mengakunya baru seperti itu,'' jelasnya.

Mengenai darimana barang-barang itu diperoleh, dia menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih jauh. Namun dari keterangan tersangka, blanko KTP elektronik dan buku nikah asli tersebut diperoleh dari seseorang di Cilacap. ''Saat ini, kita masih coba menelusuri lebih jauh sumbernya. Kok bisa blangko kosong KTP elektronik dan buku nikah beredar keluar,'' katanya.

Selain kedua dokumen tersebut, polisi juga menyita stempel kertas cukai yang biasa digunakan sebagai cukai minuman keras. Namun kalau stempel kertas cukai ini, masih mudah terlihat bahwa cukai ini merupakan cukai palsu yang dibuat dengan cara scanner. ''Ini bukan kertas cukai asli,'' katanya.

Dari keterangan tersangka juga diketahui, pemalsuan dokumen kependudukan tersebut dilakukan saat mendapat pesanan dari warga yang membutuhkan. ''Sejauh ini, modusnya hanya masalah ekonomi. Tidak ada modus lain. Komplotan ini memberikan jasa pemalsuan dokumen dengan biaya Rp 250 ribu untuk setiap pembuatan dokumen,'' jelasnya. 

Terhadap para tersangka tersebut, AKP Bayu menyatakan, mereka akan dijerat pasal 96A juncto pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dan juga pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement