Kamis 11 Oct 2018 16:48 WIB

Pemkab Banyumas Luncurkan Lapak Aduan

Lapak aduan bisa menjadi pemicu bagi instansi terkuit untuk memperbaiki pelayanan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas pelayanan masyarakat dilarang menerima imbalan karena mereka sudah digaji. (ilustrasi)
Foto: www.vancouverlimosuv.com
Petugas pelayanan masyarakat dilarang menerima imbalan karena mereka sudah digaji. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas meluncurkan lapak aduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan mengenai pelayanan yang diberikan Pemkab. Keberadaan lapak tersebut diluncurkan di posko lapak aduan yang menempati salah satu ruangan di belakang rumah dinas Bupati Banyumas, Kamis (11/10).

Bupati Banyumas Achmad Husein yang didampingi wakilnya Sadewo Tri Lastianto, menyebutkan lapak pengaduan tersebut memanfaatkan sejumlah platform di media sosial. Antara lain, dengan menggunakan media twitter, facebook, instagram, email, dan whatsapp. 
 
''Di semua media sosial tersebut, seperti di twitter, facebook dan instagram, semuanya menggunakan nama lapakaduanbms. Sedangkan untuk email, menggunakan alamat [email protected], dan Whatsapp menggunakan nomor 08112626116,'' kata Bupati.
 
Melalui berbagai tersebut, Bupati menyatakan, masyarakat bisa menyampaikan aduan atau keluhan mengenai pelayanan atau berbagai persoalan yang dihadapi. ''Di berbagai platform tersebut, ada admin yang akan menangani dan meneruskan pada instansi terkait yang menangani. Secara berkala, saya juga akan memantau lapak tersebut,'' kata dia.
 
Bahkan dia menyatakan, seluruh pengaduan yang disampaikan masyarakat, juga akan termuat di situs lapakaduan.banyumaskab.go.id. ''Dengan demikian, seluruh masyarakat Banyumas bisa mengetahui persoalan apa saja yang banyak dikeluhkan masyarakat. Ini bisa menjadi pemicu bagi instansi terkuit untuk memperbaiki pelayanan,'' katanya.
 
Meski demikian, Bupati Achmad Husein tidak bisa memberi jaminan seluruh keluhan yang disampaikan masyarakat akan bisa langsung tertangani. ''Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan langsung yang diberikan ASN, paling lama sepekan harus sudah bisa diselesaikan. Tapi kalau keluhannya terkait anggaran, misalnya jalan rusak atau hal lain, maka pihaknya harus memperhatikan ketersediaan anggaran,'' katanya. 
 
Namun dia berharap, melalui terobosan ini maka masalah pelayanan langsung yang diberikan pemerintah, misalnya dalam bidang kependudukan, pendidikan atau pelayanan kesehatan, bisa cepat diselesaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement