Kamis 11 Oct 2018 16:20 WIB

Istri Ikuti Jejak Suami Jadi Pencuri Motor

Tersangka mengaku memakai narkoba sekitar satu tahun terakhir.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Teguh Firmansyah
Pencurian motor.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pencurian motor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wanita bernisial F alias Dede (30) tertangkap setelah mencuri sebuah motor di kawasan Pasar Baru, Rabu (3/10) lalu. Setelah diteliti, ternyata suami tersangka sudah lebih dulu berada di penjara akibat kasus yang sama.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, F positif methapethamine setelah diperiksa di laboratorium. "Untuk pemeriksaan tes urine sebelum kami tahan, dia positif methametamine. Suami tersangka sendiri tengah diproses karena ada kasus," kata Mirzal saat dihubungi, Kamis (11/10).

Namun, Mirzal belum memastikan apakah pelaku menggunakannnya saat mencuri.  Menurut keterangan, tersangka memakai narkoba jenis sabu sekitar setahun terakhir ini.

Saat petugas menggeledah rumahnya di wilayah Pasar Baru, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. "Saat ini gak pakai narkoba. Setahun saya pakai narkoba. Saya menyesal," kata Mirzal menirukan perkataan tersangka.

Tersangka mencuri sepeda motor, karena himpitan ekonomi sejak suaminya dijebloskan ke penjara. Namun, polisi mengatakan bahwa tersangka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga, Komplotan Pencuri Motor Ditangkap Polisi.

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu Nasrandy menuturkan, pelaku mencuri sepeda motor dengan kunci yang masih menggantung. Sebelumnya, tersangka melakukan aksi pencurian bersama sang suami sebagai Partner in Crime. "Kami masih mendalami apakah selama ini hasil pencurianya digunakan untuk membeli narkoba," kata Nasrandy.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, tersangka biasanya beraksi di seputaran Pasar Baru dan sekitarnya. Sasarannya adalah pemilik motor yang lengah atau parkir sembarangan. "Kami tangkap pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang ada di sana. Saat menerima laporan dan mengetahui  identitas pelaku, langsung kami tangkap," kata dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor berikut satu lembar STNK asli bernomor polisi E 5828 YT. Karena perbuatanya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement